PLN Promo Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Sampai Kapan?

Eko Faizin

Senin, 08 September 2025 | 07:13 WIB
PLN Promo Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Sampai Kapan?
PLN Promo Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Sampai Kapan? [ANTARA/HO-Humas PLN UID Sulselrabar]

Suara.com - PT PLN (Persero) kembali memberikan promo diskon tambah daya listrik 50% kepada pelanggan setia di momen Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2025.

Program spesial bertajuk Kado Listrik Ceria (KALCER) ini berlaku mulai 4 hingga 17 September 2025.

Direktur Retail dan Niaga PLN, Adi Priyanto menjelaskan jika program ini merupakan bentuk nyata komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik.

"Melalui momen hari pelanggan tahun ini, kami kembali menegaskan komitmen PLN untuk selalu memberikan layanan berkualitas demi menjaga kepuasan pelanggan. Program KALCER kami hadirkan agar pelanggan dapat memenuhi kebutuhan daya listrik dengan biaya yang lebih ringan," ujar Adi dalam siaran persnya.

Dia juga menyampaikan program diskon PLN ini untuk menghadirkan kemudahan akses listrik bagi pelanggan yang sejalan dengan tema HPN 2025 PLN, yakni Pelanggan Hebat Energi Bersahabat.

Diskon PLN tersebut dapat dinikmati oleh seluruh pelanggan tegangan rendah satu fasa di semua golongan tarif dengan daya awal 450 volt ampere (VA) hingga 5.500 VA, yang ingin menambah daya hingga 7.700 VA.

Dengan ketentuan, telah menjadi pelanggan PLN sebelum tanggal 1 September 2024.

Promo KALCER berlaku untuk pelanggan tegangan rendah satu fasa di semua golongan tarif, dengan daya awal 450 VA hingga 5.500 VA yang ingin menambah daya hingga 7.700 VA.

 ebagai gambaran, pelanggan dengan daya 450 VA yang ingin meningkatkan daya ke 7.700 VA hanya perlu membayar Rp 3.512.625, dari tarif normal Rp 7.025.250.

Adi menjabarkan pengajuan tambah daya pada program KALCER dilakukan sepenuhnya secara digital melalui PLN Mobile.

Bagi pelanggan prabayar, cukup dengan melakukan minimal satu kali transaksi pembelian token, sedangkan pelanggan pascabayar dengan membayar tagihan listrik.

Setelah transaksi berhasil, pelanggan akan menerima e-voucher diskon tambah daya melalui fitur Reward di PLN Mobile atau email terdaftar.

Selanjutnya, pelanggan cukup memasukkan kode e-voucher saat mengajukan permohonan tambah daya di aplikasi PLN Mobile.

Setelah pembayaran terverifikasi, unit PLN setempat akan segera memproses permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setiap akun PLN Mobile mendapatkan paling banyak empat e-voucher tambah daya selama periode promo berlangsung guna memberikan kesempatan yang merata bagi seluruh pelanggan.

"Proses penyambungan tambah daya listrik mudah dan cepat, dengan pengajuan yang praktis dan sepenuhnya digital melalui aplikasi PLN Mobile. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan listrik sebelum promo berakhir," tutup Adi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PLN Luncurkan Ultima, Layanan Cas Kendaraan Listrik Murah

PLN Luncurkan Ultima, Layanan Cas Kendaraan Listrik Murah

Otomotif | Rabu, 27 Agustus 2025 | 22:22 WIB

Pemerintah & PLN Bakal Hadirkan PLTN sebagai Solusi Energi Andal, Bersih dan Terjangkau

Pemerintah & PLN Bakal Hadirkan PLTN sebagai Solusi Energi Andal, Bersih dan Terjangkau

News | Minggu, 24 Agustus 2025 | 13:29 WIB

PLN Operasikan Lagi 4 Lokasi SPKLU Center Pada Momen HUT RI, Mempermudah Pengguna EV

PLN Operasikan Lagi 4 Lokasi SPKLU Center Pada Momen HUT RI, Mempermudah Pengguna EV

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 22:19 WIB

Terkini

Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 07:28 WIB

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 22:10 WIB

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:50 WIB

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB