Dua Kali Gagal CASN, Andika Gugat UU Polri karena Kurangi Kesempatan Sipil di Pemerintah

Bangun Santoso

Kamis, 10 September 2026 | 17:37 WIB
Dua Kali Gagal CASN, Andika Gugat UU Polri karena Kurangi Kesempatan Sipil di Pemerintah
Foto sebagai ILUSTRASI: Sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) (Suara.com/Lilis Varwati)
baca 10 detik
  • Andika Adipura mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Kamis.
  • Pemohon menilai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan pemerintahan dapat mengurangi kesempatan bersaing secara terbuka bagi warga negara sipil.
  • Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan pada Rabu dan memberikan waktu kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya paling lambat Selasa.

Suara.com - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai berpotensi mengurangi kesempatan warga sipil memperoleh jabatan di pemerintahan.

Permohonan uji materiil tersebut diajukan Andika Adipura dan diregistrasi dengan Nomor 330/PUU-XXIV/2026, berdasarkan risalah persidangan Mahkamah Konstitusi yang dikutip di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut pada Rabu (9/9).

Andika menguji Pasal 28A ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

"Bahwa yang dipersoalkan Pemohon adalah batas konstitusional dari pengecualian tersebut, khususnya agar penempatan anggota Polri aktif di luar organisasi Polri tetap mempunyai keterkaitan substantif dengan fungsi kepolisian dan tidak mengurangi hak warga negara sipil atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan," ujar Andika sebagaimana dikutip dalam risalah sidang MK sebagaimana dilansir Antara.

Andika mendalilkan dirinya memiliki kepentingan langsung terhadap norma yang diuji karena pernah mengikuti seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada 2018 dan 2024.

Menurut dia, formasi CASN yang pernah diikutinya berkaitan dengan rumpun pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum yang juga termasuk dalam ruang lingkup jabatan yang diatur dalam norma yang diuji.

Pemohon mempersoalkan penggunaan frasa "antara lain" dalam penjelasan Pasal 28A ayat (2) karena dinilai membuka perluasan cakupan bidang jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif.

Menurut Andika, perluasan tersebut berpotensi memperbesar jumlah dan jenis jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif di luar kompetisi terbuka.

baca juga

Ia juga mempersoalkan Pasal 28A ayat (3) yang membuka mekanisme penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar organisasi Polri berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian anggota Polri.

Sementara terhadap Pasal 28A ayat (4), pemohon menilai ketentuan transisi selama dua tahun berpotensi mempertahankan pengisian jabatan tertentu oleh anggota Polri aktif sehingga jabatan tersebut belum sepenuhnya tersedia bagi kompetisi terbuka warga sipil.

"Bahwa kerugian konstitusional Pemohon bersifat potensial dan menurut penalaran yang wajar dapat terjadi, yaitu berkurangnya kesempatan Pemohon untuk memperoleh jabatan pemerintahan melalui kompetisi terbuka apabila jabatan tersebut dapat diisi anggota Polri aktif melalui mekanisme penempatan khusus," kata Andika.

Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi Adies Kadir memberikan catatan mengenai petitum pemohon yang meminta pemaknaan secara limitatif dan tertutup karena terdapat kesamaan dengan Perkara Nomor 256/PUU-XXIV/2026 yang telah diputus MK.

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi juga meminta pemohon memperjelas hubungan sebab-akibat (causal verband) antara berlakunya norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang didalilkan.

Pemohon diminta menjelaskan hubungan norma tersebut dengan pengalaman konkretnya ketika tidak lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), termasuk kaitannya dengan keberadaan anggota Polri aktif.

Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan waktu kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Naskah perbaikan hanya dapat disampaikan satu kali dan harus diserahkan paling lambat Selasa (22/9) pukul 12.00 WIB.

Andika sebelumnya juga mengajukan uji materi UU Polri melalui Perkara Nomor 256/PUU-XXIV/2026 terkait pengisian jabatan oleh anggota Polri di luar organisasi kepolisian.

MK pada Kamis (30/7) menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan formil sehingga Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Muncul Isu Aksi Massa Black September, Analis Yakin Polri Mampu Tangani

Muncul Isu Aksi Massa Black September, Analis Yakin Polri Mampu Tangani

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:20 WIB

Ijazah Gibran Diduga Tak Penuhi Syarat Cawapres, KIPP Gugat ke MK

Ijazah Gibran Diduga Tak Penuhi Syarat Cawapres, KIPP Gugat ke MK

News | Kamis, 10 September 2026 | 14:44 WIB

Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Gelondongan Kayu Banjir Sumut ke Kejari Sibolga

Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Gelondongan Kayu Banjir Sumut ke Kejari Sibolga

News | Kamis, 10 September 2026 | 14:23 WIB

KPK Periksa Anggota Polri Yayat Sudrajat, Dalami Suap Proyek di Kabupaten Bekasi

KPK Periksa Anggota Polri Yayat Sudrajat, Dalami Suap Proyek di Kabupaten Bekasi

News | Kamis, 10 September 2026 | 13:10 WIB

Peran Militer di Ranah Sipil Kian Meluas! MK Didesak Segera Putus Uji Materi UU TNI

Peran Militer di Ranah Sipil Kian Meluas! MK Didesak Segera Putus Uji Materi UU TNI

News | Rabu, 09 September 2026 | 18:05 WIB

Kortastipidkor Temukan Sejumlah Masalah Kopdes Merah Putih, Transparansi Pengadaan Dinilai Minim

Kortastipidkor Temukan Sejumlah Masalah Kopdes Merah Putih, Transparansi Pengadaan Dinilai Minim

News | Rabu, 09 September 2026 | 17:13 WIB

Monopoli Bahan Pangan Jadi Celah Korupsi MBG, Kortastipidkor Ingatkan SPPG

Monopoli Bahan Pangan Jadi Celah Korupsi MBG, Kortastipidkor Ingatkan SPPG

News | Rabu, 09 September 2026 | 15:52 WIB

Terkini

Arab Saudi Panas, Jenderal Turki al-Maliki Janji Balas Dendam Serangan Rudal Houthi Yaman

Arab Saudi Panas, Jenderal Turki al-Maliki Janji Balas Dendam Serangan Rudal Houthi Yaman

News | Rabu, 16 September 2026 | 10:50 WIB

Weton Ketemu 24 Artinya Apa Menurut Primbon Jawa? Ini Maknanya dalam Hubungan

Weton Ketemu 24 Artinya Apa Menurut Primbon Jawa? Ini Maknanya dalam Hubungan

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 10:50 WIB

5 Bedak Tabur Wardah untuk Makeup Natural dari yang Termurah hingga Premium

5 Bedak Tabur Wardah untuk Makeup Natural dari yang Termurah hingga Premium

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 10:45 WIB

Modus Licik Ban Serep Terbongkar! Sabu 5,4 Kg Jaringan JakartaLombok Disergap di Surabaya

Modus Licik Ban Serep Terbongkar! Sabu 5,4 Kg Jaringan JakartaLombok Disergap di Surabaya

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 10:42 WIB

Hwang Minhyun Diincar Gantikan Lee Jong Suk dalam Drama Iseop's Romance

Hwang Minhyun Diincar Gantikan Lee Jong Suk dalam Drama Iseop's Romance

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 10:39 WIB

Berkaca dari Konten Maudy Ayunda, Mengapa Stoikisme Sangat Relevan Menjaga Kewarasan?

Berkaca dari Konten Maudy Ayunda, Mengapa Stoikisme Sangat Relevan Menjaga Kewarasan?

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 10:37 WIB

WN China Berburu dan Makan Penyu di Raja Ampat, Kemenpar Minta Pihak yang Fasilitasi Ikut Diusut

WN China Berburu dan Makan Penyu di Raja Ampat, Kemenpar Minta Pihak yang Fasilitasi Ikut Diusut

News | Rabu, 16 September 2026 | 10:35 WIB

Rupiah Terperosok ke Level Rp17.700-an Usai Ganti Menkeu, Ini Penyebab Utamanya

Rupiah Terperosok ke Level Rp17.700-an Usai Ganti Menkeu, Ini Penyebab Utamanya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 10:32 WIB

DPR Amerika Serikat Tolak Usulan Pemakzulan Donald Trump, Kenapa?

DPR Amerika Serikat Tolak Usulan Pemakzulan Donald Trump, Kenapa?

News | Rabu, 16 September 2026 | 10:31 WIB

Bukan Sekadar HP Harry Potter, realme 16 Pro Dibuat seperti Koper Hogwarts hingga Mata Hedwig

Bukan Sekadar HP Harry Potter, realme 16 Pro Dibuat seperti Koper Hogwarts hingga Mata Hedwig

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 10:31 WIB

×