Suara.com - Sidang empat terdakwa kasus dugaan makar asal Sorong, Papua, berlangsung dengan pengamanan ketat di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin, 8 September 2025.
Ratusan aparat kepolisian disiagakan untuk mengantisipasi potensi kericuhan karena adanya aksi unjuk rasa mahasiswa Papua di luar gedung pengadilan.
Empat terdakwa yang disidangkan yakni Abraham G. Gamam (AGG), Piter Robaha (PR), Maksi Sangkek (MS), dan Nikson Mai (NM). Mereka diketahui merupakan aktivis Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, mengatakan sebanyak 253 personel dikerahkan dalam pengamanan sidang tersebut.
"Kami mengerahkan ratusan personel untuk pengamanan sidang," ujarnya.
Humas PN Makassar, Sibali, membenarkan sidang kali ini mendapat pengamanan ekstra dari kepolisian. Menurutnya, langkah tersebut untuk menjamin keamanan jalannya persidangan.
"Pengamanan melibatkan personel dari Polrestabes Makassar, Polsek Ujung Pandang, hingga Polda Sulsel. PN Makassar adalah tempat mencari keadilan, jadi harus tetap aman dan kondusif," kata Sibali.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin pekan depan, 15 September 2025.
"Proses persidangan berjalan lancar, termasuk pemeriksaan legal standing kuasa hukum terdakwa," tambah Sibali.
Baca Juga: Demo Ricuh Berujung Maut, Prabowo Tuding Ada Makar, Kinerja Intelijen Dipertanyakan
![Spanduk pengunjuk rasa terpasang di depan Gedung Pengadilan Negeri Makassar, Senin 8 September 2025 [Suara.com/Lorensia Clara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/09/08/56021-sidang-kasus-makar-papua.jpg)
Sementara, di luar gedung pengadilan, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Mahasiswa Pelajar Peduli Rakyat Papua (FSMP-PRP) menggelar demonstrasi.
Mereka menuntut agar keempat terdakwa segera dibebaskan tanpa syarat.
Dalam aksinya, mahasiswa membentangkan spanduk, berorasi, hingga membakar ban sebagai bentuk protes.
"Kami mendesak agar empat tahanan politik NRFPB asal Sorong dibebaskan tanpa syarat dan dipulangkan ke tanah Papua," ujar jenderal lapangan aksi, Yuwen Beka Wenda.
Selain menuntut pembebasan, massa juga menyuarakan penolakan terhadap intimidasi dan teror terhadap aktivis Papua. Mereka mendesak pemerintah membuka dialog untuk menyelesaikan konflik di Papua.
"Negara harus menghentikan penambahan aparat militer yang berlebihan dan segera membuka ruang dialog sebagaimana diajukan para aktivis," tambah Yuwen.
Hingga sidang selesai, aksi demonstrasi mahasiswa Papua berjalan dengan pengawalan aparat kepolisian dan situasi tetap terkendali.
Sebelumnya, empat warga Sorong yaitu Abraham Goram Gaman, Maksi Sangkek, Piter Robaha, dan Nikson Mai telah dinyatakan tersangka makar oleh kepolisian setempat.
Status itu disematkan kepada mereka usai mengirimkan surat berkop Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) ke Gubernur Papua Barat Daya pada 14 April 2025.
Isi suratnya meminta sang gubernur memfasilitasi perundingan damai antara Presiden Prabowo dan Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut.
Alih-alih permintaan dipenuhi, kempatnya belakangan justru ditangkap dan dijadikan tersangka kasus makar.
Dalam perjalanannya, lokasi persidangan dipindah dari Sorong ke Makassar, Sulawesi Selatan karena alasan keamanan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Perwakilan Provinsi Papua sudah menemui Tim Advokasi Keadilan untuk Rakyat Papua dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, pekan lalu.
Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Christian Warinussy mengatakan pihaknya bersama keluarga terdakwa tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai pemindahan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri Sorong ke Pengadilan Negeri Makassar.
Padahal, secara hukum persoalan pemindahan persidangan telah diatur dalam Pasal 85 KUHAP.
Meski demikian, LP3BH memastikan siap melakukan pendampingan hukum di Makassar.
Hanya saja, menurut Warinussy, persoalan utama yang dihadapi para terdakwa adalah sulitnya komunikasi dengan keluarga mereka akibat jarak domisili yang jauh.
"Di sinilah diperlukan bantuan dan fasilitasi dari pihak gereja maupun pemerintah daerah agar hak-hak warga negara untuk memperoleh keadilan dapat dijamin," ungkapnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing