"Kita menunggu pembahasan undang-undang yang Insyaallah lahir UU seperti di Singapura, bernama UU platform workers bill. Sepekan lalu, 28 Agustus Malaysia menerbitkan gig workers bill," kata Rieke.
Menurutnya, Indonesia perlu segera menyusul dengan mengesahkan Undang-Undang tentang perlindungan pekerja platform.
Namun, ia menyadari bahwa proses legislasi membutuhkan waktu.
Sebagai solusi jangka pendek yang mendesak, Rieke mengusulkan agar Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai langkah awal.
Insiden tragis yang menimpa driver ojol bernama Affan Kurniawan disebutnya sebagai pembelajaran pahit dan bukti nyata betapa mendesaknya perlindungan negara bagi para pekerja platform.
"Mudah-mudahan terkabul, perpres perlindungan pekerja transportasi online Indonesia. Di dalamnya, jangan lupa, ada juga arahan untuk pemerintah daerah," tegas Rieke.