6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya

Sabtu, 13 Desember 2025 | 06:02 WIB
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
Polda Metro Jaya menetapkan enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua mata elang (matel), MET dan NAT, di Kalibata, Jakarta Selatan. (Suara.com/M. Yasir)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menetapkan enam anggota Yanma Mabes Polri sebagai tersangka kasus pengeroyokan fatal.
  • Dua korban tewas dalam insiden tersebut adalah mata elang berinisial MET (41) dan NAT (32).
  • Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV di lokasi Kalibata.

Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua mata elang (matel), MET dan NAT, di Kalibata, Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya akhirnya mengungkap identitas para pelaku pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector atau mata elang berinisial MET (41) dan NAT (32) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.

Enam orang pelaku sebelumnya disebut “pengendara lain” yang turun dari mobil dan langsung menyerang ternyata bukan warga biasa—melainkan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

"Keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri," ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Jumat (12/12/2025).

Petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang membakar kios pedagang usai dibakar massa saat kericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Kamis (11/12/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]
Petugas pemadam kebakaran memadamkan api yang membakar kios pedagang usai dibakar massa saat kericuhan di kawasan Kalibata, Jakarta, Kamis (11/12/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]

Trunoyudo merincikan, keenam anggota Yanma Mabes Polri yang telah ditetapkan tersangka tersebut di antaranya; Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda dan Bripda Raafi Gafar

Trunoyudo menegaskan keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan menganalisis rekaman CCTV.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI