Suara.com - Baca 10 detik
- Pramono mengatakan kebijakan ini justru bertujuan agar PAM Jaya bisa lebih berkembang dan tidak sepenuhnya bergantung pada APBD
- Perubahan bentuk badan hukum ini menyesuaikan dengan kondisi saat
- Rencana Pramono menjadikan PAM Jaya PT ditolak oleh banyak fraksi di DPRD DKI.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi penolakan sejumlah fraksi di DPRD terhadap rencana perubahan bentuk badan hukum Perumda PAM Jaya menjadi perseroan terbatas (PT).
Menurutnya, kebijakan ini justru bertujuan agar PAM Jaya bisa lebih berkembang dan tidak sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Yang pertama tentunya perseroda itu semata-mata untuk membuat Pam Jaya lebih bisa berkembang termasuk untuk investasinya lebih baik," kata Pramono usai meresmikan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2025).
Menurutnya, menjadikan PAM Jaya sebagai PT tak akan menyalahi niat keberpihakan pada rakyat kecil dalam penyediaan air bersih.
"Tidak ada keinginan sama sekali membuat perseroda itu menjadikan PAM Jaya tidak baik. Pasti akan menjadi lebih baik dan saya meyakini itu," ujarnya.
Pramono beralasan, perubahan bentuk badan hukum ini menyesuaikan dengan kondisi saat ini di mana pendanaan pembangunan tidak bisa lagi hanya bertumpu pada APBD.
"Karena memang eranya dunia sekarang tidak semua proyek itu harus didanai sepenuhnya dari APBD," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pramono juga menyampaikan perkembangan cakupan layanan air bersih di Jakarta. Hingga September 2025, cakupan distribusi air bersih telah mencapai 74,24 persen. Ia menargetkan hingga akhir tahun angka tersebut bisa tembus 80 persen.
Baca Juga: Halte Transjakarta Senen Sentral Berganti Nama Jadi Jaga Jakarta
"Air Pesanggrahan ini untuk salah satu mengejar cakupan air 100 persen di Jakarta. Dan sampai dengan hari ini, sampai saat ini, sekarang air bersih di Jakarta sudah 74,24 persen. Ini adalah hal yang mengembirakan dan mudah-mudahan sampai dengan akhir tahun bisa adalah 80 persen," ungkapnya.
Sebelumnya, rencana perubahan bentuk badan hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda) memicu perdebatan di DPRD DKI Jakarta. Hal itu mengemuka dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (8/9/2025).
Dalam forum tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan politiknya. Hasilnya, belum ada suara bulat untuk mendukung perubahan status badan hukum PAM Jaya.
Sejumlah fraksi bahkan menolak wacana tersebut dan meminta Pemprov DKI menunda serta mengkaji ulang kesiapan perusahaan.
Fraksi PKS menjadi salah satu pihak yang menyoroti urgensi perubahan badan hukum. Mereka menilai, kinerja PAM Jaya saat ini masih jauh dari memuaskan sehingga belum layak bertransformasi menjadi perseroda.
"Dalam kondisi kinerja perusahaan yang belum baik dari sisi operasional maupun pelayanan pelanggan, perubahan badan hukum perusahaan menjadi perseroan dikhawatirkan tidak mampu mengubah budaya kerja perusahaan. Sementara perubahan badan hukum ini dikhawatirkan membuat perusahaan cenderung berorientasi profit yang tidak didukung dengan perbaikan pelayanan," tutur Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Muhamamd Subki.
Fraksi PAN juga menegaskan sikap penolakannya. Menurut mereka, rencana IPO (initial public offering) PAM Jaya pada 2027 merupakan bentuk privatisasi yang bisa berdampak serius terhadap pelayanan air bersih yang merupakan kebutuhan vital masyarakat.
"Berdasarkan argumen diatas, dengan berat hati, kami Fraksi PAN, menolak untuk menyetujui perubahan status PAM Jaya menjadi perseroda, sebelum dapat dipastikan hak-hak rakyat dijamin dengan peraturan perundangan yang diperlukan," ujar Penasihat Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto.
![PAM Jaya [Website PAM Jaya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2018/08/13/57655-pam-jaya.jpg)
Selain PKS dan PAN, fraksi Gerindra, PSI, serta Demokrat-Perindo juga menyuarakan agar perubahan status PAM Jaya ditunda hingga kajian komprehensif dilakukan.
Meski begitu, ada pula fraksi yang mendukung rencana tersebut. Fraksi PDIP, Golkar, PKB, dan NasDem pada prinsipnya setuju, namun meminta Pemprov DKI melengkapi seluruh kajian, mulai dari aspek finansial, risiko, hingga tata kelola perusahaan.
"Fraksi PDI Perjuangan berharap adanya kajian yang lebih mendalam, komprehensif dan holistik berkenaan dengan rencana perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya ini, pemenuhan prasyarat tentang kajian finansial, kajian resiko, Kajian tata kelola dan kajian lainnya terpenuhi terlebih dahulu berdasarkan akurasi perkembangan ekonomi pada saat ini," ungkap Sekretaris Fraksi PDIP Dwi Rio Sambodo.
Fraksi Golkar pun memberi catatan khusus. Mereka menekankan bahwa transisi PAM Jaya harus menjunjung prinsip keadilan sosial, bukan sekadar mengejar keuntungan finansial.
"Fraksi Golkar menekankan agar transisi kelembagaan ini disertai dengan standar akuntabilitas, perlindungan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah, serta pengawasan ketat agar layanan air bersih tidak semata berbasis komersial tetapi tetap menjunjung prinsip keadilan sosial," urai Anggota Fraksi Golkar Sardy Wahab Sadri.