Suara.com - Ada perubahan yang signifikan dari penampilan Immanuel Ebenezer alias Noel usai menjadi tahanan KPK. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wenaker) kini ditahan usai ditetapkan sebagai tesangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK pada Kamis (11/9/2025), pentolan komunitas relawan Jokowi Mania (Joman) yang berubah nama menjadi Prabowo Mania 08 di Pilpres 2024 itu pun terlihat mengenakan peci berwarna hitam.
Lantaran mendadak agamis di depan wartawan, Noel pun mengaku lebih percaya diri alias pede dengan penampilan barunya itu.
“Lebih enak aja, biar lebih keren,” beber Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
“Ini simbol,” sambungnya.
Kemudian, Noel yang juga mengenakan rompi oranye itu langsung masuk ke dalam mobil tahanan untuk kembali ke Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
![Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/22/34198-immanuel-ebenezer-ditahan-kpk-immanuel-ebenezer-wamenaker-noel.jpg)
Penahanan 11 Tersangka
KPK melakukan penahanan terhadap sebelas tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Mereka merupakan pihak-pihak yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel.
Baca Juga: Ucapannya Berbahaya, Menkeu Purbaya Dinilai Masih Beruntung Meski Remehkan Tuntutan 17+8, Kenapa?
“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Sepuluh orang lainnya yang juga turut ditahan bersama Noel ialah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Kemudian, ada pula Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.
“(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ucap Setyo.
Mereka semua kemudian ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, para Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.