Gegara Rumbai Agustusan, Istri Kades di Gorontalo Ngamuk Pukul Warga Hingga Dipanggil DPRD

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 09 September 2025 | 18:07 WIB
Gegara Rumbai Agustusan, Istri Kades di Gorontalo Ngamuk Pukul Warga Hingga Dipanggil DPRD
Ilustrasi pemukulan, penganiayaan. (Antara)
Baca 10 detik
  • Penganiayaan oleh Istri Kades
  • Komisi I DPRD Gorontalo Utara telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)
  • Korban Tempuh Jalur Hukum

Suara.com - Sebuah insiden yang mencoreng citra aparat desa terjadi di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo. Persoalan sepele terkait warna rumbai-rumbai untuk perayaan HUT Kemerdekaan RI diduga menjadi pemicu aksi penganiayaan yang dilakukan oleh oknum istri kepala desa terhadap seorang warganya. Kasus ini kini menjadi sorotan tajam dan telah sampai ke meja Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

DPRD Gorontalo Utara terpaksa turun tangan setelah menerima laporan langsung dari warga yang menjadi korban. Untuk menindaklanjuti aduan tersebut, dewan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna mengurai benang kusut persoalan yang viral di media sosial ini.

"Kami menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menyikapi laporan warga, yaitu seorang ibu dari Desa Dulukapa Kecamatan Sumalata Timur, yang menjadi korban pemukulan oleh oknum isteri kepala desa," kata anggota Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Hendra Nurdin, di Gorontalo, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (9/9/2025).

Menurut Hendra, insiden pemukulan yang terjadi pada 8 Agustus 2025 itu berawal dari hal yang sangat ironis. Korban, seorang ibu, dipukul hanya karena keputusannya menghias rumah dengan nuansa kemerdekaan yang berbeda dari arahan panitia lomba desa.

"Laporan kami terima dari pihak korban, adalah seorang ibu warga Desa Dulukapa, telah dipukul oleh oknum isteri kepala desa, karena memilih memasang rumbai-rumbai berwarna merah putih," katanya.

Rupanya, pilihan warna merah putih tersebut menyulut amarah sang istri kades. Pelaku menilai tindakan korban tidak sejalan dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Lomba Kebersihan dan Penataan Lingkungan dalam rangka HUT ke-80 RI yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam Juklak tersebut, warga diminta seragam memasang rumbai-rumbai warna kuning, serta mengecat pagar dengan kombinasi merah di bagian atas dan putih di bagian bawah.

Bagi DPRD, tindakan main hakim sendiri ini tidak bisa dibenarkan, apalagi dilakukan oleh figur yang seharusnya menjadi panutan. "Bagi DPRD kata Hendra, pemukulan oleh oknum isteri kepala desa perlu mendapat perhatian serius dan diharapkan dapat diselesaikan semestinya."

Sayangnya, upaya mediasi dan klarifikasi dalam RDP tersebut berjalan timpang. Pihak teradu, yakni istri kepala desa, bersama suaminya dan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, justru mangkir dari panggilan dewan.

Baca Juga: 3 Fakta Viral Siswi SD Duel Gara-Gara Video TikTok di Gorontalo, Sekolah Larang Bawa HP!

"Kami mengundang pihak pelapor, oknum isteri kepala desa, kepala desa, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, mengingat pelaku adalah isteri kepala desa yang juga menjabat ketua tim penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Namun RDP hanya dihadiri pelapor, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat, serta Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Daerah," ungkap Hendra.

Hendra menyayangkan insiden ini, menekankan bahwa status pelaku sebagai istri pejabat desa sekaligus Ketua PKK seharusnya menjadi teladan.

"Masih ada cara lain atau pendekatan lebih humanis kepada warga untuk menyelesaikan persoalan di desa. Apalagi pilihan memasang rumbai-rumbai merah putih pada peringatan HUT kemerdekaan, bukan suatu kesalahan atau tindakan melanggar hukum," tegasnya.

Sementara itu, pihak korban tidak tinggal diam. Didampingi anggota BPD Desa Dulukapa, Rizan Demanto, korban kini menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. Rizan menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan, terlebih korban yang sudah masuk kategori usia lanjut, tidak bisa ditoleransi.

"Kita menempuh jalur hukum untuk memberi perlindungan hukum kepada korban," kata Rizan setelah mendampingi korban menjalani asesmen di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) kabupaten.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI