Diperiksa KPK Pakai Peci Hitam, Eks Wamenaker Noel: Ini Simbol

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 11 September 2025 | 16:50 WIB
Diperiksa KPK Pakai Peci Hitam, Eks Wamenaker Noel: Ini Simbol
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel, usai menjalani periksaaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Tersangka kasus dugaan pemerasan, Immanuel Ebenezer alias Noel, tampil dengan gaya berbeda saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) ini terlihat mengenakan peci hitam yang disebutnya sebagai sebuah "simbol".

Saat ditanya mengenai penampilan barunya itu, Noel hanya memberikan jawaban singkat.

"Lebih enak saja, biar lebih keren," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

"Ini simbol," tambahnya tanpa merinci maknanya.

Setelah pemeriksaan, Noel yang telah mengenakan rompi tahanan oranye langsung masuk ke dalam mobil tahanan untuk kembali ke Rutan cabang KPK.

OTT Pemerasan di Kemnaker

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Seluruhnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Jumat (22/8/2025). Selain Noel, sepuluh orang lainnya yang turut ditahan adalah:

  • Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3)
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja)
  • Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3)
  • Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)
  • Fahrurozi (Ditjen Binwasnaker dan K3)
  • Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)
  • Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
  • Supriadi (Koordinator)
  • Temurila (PT KEM Indonesia)
  • Miki Mahfud (PT KEM Indonesia)

Para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung hingga 10 September 2025, dan dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Periksa Deputi Gubernur BI, Dalami Dugaan 'Kongkalikong' Dana CSR

KPK Periksa Deputi Gubernur BI, Dalami Dugaan 'Kongkalikong' Dana CSR

News | Kamis, 11 September 2025 | 16:33 WIB

Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK, Kasus Korupsi CSR DPR RI Makin Terkuak?

Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK, Kasus Korupsi CSR DPR RI Makin Terkuak?

News | Kamis, 11 September 2025 | 16:25 WIB

Dituding Makan Bareng Jaksa Nikita Mirzani, Klarifikasi Fitri Salhuteru Malah Bikin Panas

Dituding Makan Bareng Jaksa Nikita Mirzani, Klarifikasi Fitri Salhuteru Malah Bikin Panas

Entertainment | Kamis, 11 September 2025 | 16:06 WIB

Terkini

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:08 WIB

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:02 WIB

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:25 WIB

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:21 WIB