Diperiksa KPK Pakai Peci Hitam, Eks Wamenaker Noel: Ini Simbol

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 11 September 2025 | 16:50 WIB
Diperiksa KPK Pakai Peci Hitam, Eks Wamenaker Noel: Ini Simbol
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel, usai menjalani periksaaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Tersangka kasus dugaan pemerasan, Immanuel Ebenezer alias Noel, tampil dengan gaya berbeda saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) ini terlihat mengenakan peci hitam yang disebutnya sebagai sebuah "simbol".

Saat ditanya mengenai penampilan barunya itu, Noel hanya memberikan jawaban singkat.

"Lebih enak saja, biar lebih keren," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

"Ini simbol," tambahnya tanpa merinci maknanya.

Setelah pemeriksaan, Noel yang telah mengenakan rompi tahanan oranye langsung masuk ke dalam mobil tahanan untuk kembali ke Rutan cabang KPK.

OTT Pemerasan di Kemnaker

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Seluruhnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Jumat (22/8/2025). Selain Noel, sepuluh orang lainnya yang turut ditahan adalah:

  • Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3)
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja)
  • Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3)
  • Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)
  • Fahrurozi (Ditjen Binwasnaker dan K3)
  • Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)
  • Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
  • Supriadi (Koordinator)
  • Temurila (PT KEM Indonesia)
  • Miki Mahfud (PT KEM Indonesia)

Para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung hingga 10 September 2025, dan dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Periksa Deputi Gubernur BI, Dalami Dugaan 'Kongkalikong' Dana CSR

KPK Periksa Deputi Gubernur BI, Dalami Dugaan 'Kongkalikong' Dana CSR

News | Kamis, 11 September 2025 | 16:33 WIB

Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK, Kasus Korupsi CSR DPR RI Makin Terkuak?

Deputi Gubernur BI Diperiksa KPK, Kasus Korupsi CSR DPR RI Makin Terkuak?

News | Kamis, 11 September 2025 | 16:25 WIB

Dituding Makan Bareng Jaksa Nikita Mirzani, Klarifikasi Fitri Salhuteru Malah Bikin Panas

Dituding Makan Bareng Jaksa Nikita Mirzani, Klarifikasi Fitri Salhuteru Malah Bikin Panas

Entertainment | Kamis, 11 September 2025 | 16:06 WIB

Terkini

Menkeu, Gubernur BI hingga Danantara Kumpul di DPR, Dasco: Satukan Arah Kebijakan

Menkeu, Gubernur BI hingga Danantara Kumpul di DPR, Dasco: Satukan Arah Kebijakan

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 16:42 WIB

Jaksa Tuntut Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Nikel

Jaksa Tuntut Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Nikel

News | Kamis, 24 September 2026 | 16:42 WIB

3 Buku Parenting Rekomendasi Nikita Willy, Sukses Didik Anak Tumbuh Optimal

3 Buku Parenting Rekomendasi Nikita Willy, Sukses Didik Anak Tumbuh Optimal

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 16:40 WIB

Pelatih Bangladesh Blak-blakan Jelang Lawan Timnas Indonesia: Suporter Jangan Banyak Berharap

Pelatih Bangladesh Blak-blakan Jelang Lawan Timnas Indonesia: Suporter Jangan Banyak Berharap

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 16:38 WIB

Pertamini dan Pengecer BBM di Kendari Dibongkar Petugas

Pertamini dan Pengecer BBM di Kendari Dibongkar Petugas

Sulsel | Kamis, 24 September 2026 | 16:37 WIB

Soal Gugatan Ijazah Gibran di MK, Ganjar: Kita Tunggu Saja Prosesnya

Soal Gugatan Ijazah Gibran di MK, Ganjar: Kita Tunggu Saja Prosesnya

News | Kamis, 24 September 2026 | 16:35 WIB

Menengok Gemasnya Kamar Hotel Bertema Aminasi 'JUMBO', Seru untuk Liburan Keluarga

Menengok Gemasnya Kamar Hotel Bertema Aminasi 'JUMBO', Seru untuk Liburan Keluarga

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 16:34 WIB

Cerita Ngeri Kapten Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Diberondong 4 Peluru Koma 3 Hari

Cerita Ngeri Kapten Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Diberondong 4 Peluru Koma 3 Hari

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 16:33 WIB

AHM Akan Kembangkan Bisnis Daur Ulang Baterai Motor Listrik

AHM Akan Kembangkan Bisnis Daur Ulang Baterai Motor Listrik

Otomotif | Kamis, 24 September 2026 | 16:32 WIB

Tom Lembong Tegaskan Nadiem Tak Bersalah: Kebijakan Boleh Pro-Kontra, Tapi Hukum Bicara Keadilan

Tom Lembong Tegaskan Nadiem Tak Bersalah: Kebijakan Boleh Pro-Kontra, Tapi Hukum Bicara Keadilan

News | Kamis, 24 September 2026 | 16:32 WIB

×