Diperiksa KPK Pakai Peci Hitam, Eks Wamenaker Noel: Ini Simbol

Kamis, 11 September 2025 | 16:50 WIB
Diperiksa KPK Pakai Peci Hitam, Eks Wamenaker Noel: Ini Simbol
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel, usai menjalani periksaaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Tersangka kasus dugaan pemerasan, Immanuel Ebenezer alias Noel, tampil dengan gaya berbeda saat menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) ini terlihat mengenakan peci hitam yang disebutnya sebagai sebuah "simbol".

Saat ditanya mengenai penampilan barunya itu, Noel hanya memberikan jawaban singkat.

"Lebih enak saja, biar lebih keren," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

"Ini simbol," tambahnya tanpa merinci maknanya.

Setelah pemeriksaan, Noel yang telah mengenakan rompi tahanan oranye langsung masuk ke dalam mobil tahanan untuk kembali ke Rutan cabang KPK.

OTT Pemerasan di Kemnaker

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Seluruhnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Jumat (22/8/2025). Selain Noel, sepuluh orang lainnya yang turut ditahan adalah:

  • Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3)
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja)
  • Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3)
  • Anita Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)
  • Fahrurozi (Ditjen Binwasnaker dan K3)
  • Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)
  • Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator)
  • Supriadi (Koordinator)
  • Temurila (PT KEM Indonesia)
  • Miki Mahfud (PT KEM Indonesia)

Para tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung hingga 10 September 2025, dan dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KPK Periksa Deputi Gubernur BI, Dalami Dugaan 'Kongkalikong' Dana CSR

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI