Suara.com - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Fillianingsih Hendarta, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjerat dua anggota DPR RI.
Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025), Fillianingsih mengonfirmasi kedatangannya.
"Iya, ini memenuhi panggilan sebagai saksi," katanya singkat sebelum memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini sebelumnya telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka, yaitu Satori dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra.
"KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu HG dan ST," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada (7/8/2025).
Keduanya dijerat dengan pasal gratifikasi dan pencucian uang. Dalam pengembangan kasus, Satori sempat mengakui bahwa semua anggota Komisi XI menerima dana CSR melalui yayasan untuk program sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
"Programnya untuk sosialisasi di dapil. Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat," kata Satori di Gedung KPK pada Jumat (27/12/2024).
Penyelidikan kasus ini juga telah sampai pada tahap penggeledahan. Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, pada Senin (16/12/2024) malam. Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan dugaan korupsi dana CSR.
Baca Juga: Tak Tahu Uang dari Ridwan Kamil Hasil Korupsi, Lisa Mariana: Saya Pikir Beliau Banyak Duit