Eks Panglima TNI Sebut Prabowo Bisa Kena Imbas Pelanggaran HAM Berat jika Tak Copot Kapolri

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 11 September 2025 | 17:08 WIB
Eks Panglima TNI Sebut Prabowo Bisa Kena Imbas Pelanggaran HAM Berat jika Tak Copot Kapolri
Mantan Panglima TNI, Jenderal Purn. Gatot Nurmantyo. (tangkap layar/ ist)
Baca 10 detik
  • Gatot mengatakan gugurnya Affan Kurniawan karena terlindas mobil taktis pelanggaran HAM berat 
  • Prabowo sebut bisa terka imbasnya jika Kapolri tidak dicopot
  • Gatot mengatakan peryataannya ini sebagai upaya untuk melindungi presiden dari konotasi pelanggar PBB.

Suara.com - Mantan Panglima TNI Jenderal Purn. Gatot Nurmantyo mengungkap tindakan kekerasan hingga penghilangan nyawa yang dilakukan aparat kepada sejumlah demonstran dalam rangkaian aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 dapat dipersepsikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Gatot, Presiden Prabowo Subianto dapat terkena imbasnya dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena represif aparat yang kekinian tengah menjadi sorotan.

Dalam podcast di kanal YouTube Hersubeno Point, moderator menanyakan alasan dibalik sikap Jenderal Gatot yang ikut serta menyuarakan tuntutan reformasi Polri, serta menuntut mundur Kapolri.

Gatot yang mengklaim pernah diajarkan mengenai penindakan kerusuhan oleh polisi di Era pemerintahan Presiden ke-4 RI, Gus Dur. Untuk itu, dia mengkritik tindakan Polri kepada demonstran dalam rangkaian aksi demonstrasi yang berakhir ricuh ada akhir bulan lalu.

“Polisi diberi kekuatan, kekuasaan untuk melindungi yang lemah, intinya serve and protect, bukan ditangkap terus digebukin, SOP-nya bukan begitu,” ujarnya, dalam podcast, dikutip Kamis (11/9/2025).

Tindakan kekerasan hingga penghilangan nyawa yang dilakukan oknum aparat kepada sejumlah demonstran dalam rangkaian aksi demonstrasi kemudian memicu tuntutan Gatot selanjutnya, yaitu agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mundur.

“Gugurnya Affan Kurniawan karena terlindas mobil taktis, Barracuda, kemudian berapa orang yang dipukulin meninggal, Itu pelanggaran HAM berat lho itu, ” tegasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan terkait disebut-sebutnya nama buronan Kejagung Riza Chalid yang diduga terkait dengan aksi kericuhan yang terjadi di sejumlah wilayah tanah air dalam beberapa waktu belakangan. [Suara.com/Novian]
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. [Suara.com/Novian]

Sementara itu, surat peringatan turun dari PBB, ditujukan kepada pemerintah Indonesia terkait kasus tersebut.

Gatot kemudian bicara soal adanya kemungkinan Presiden Prabowo terkena dampaknya apabila tidak memberhentikan Kapolri.

baca juga

"Penanganan pelanggaran HAM itu ada struktur organisasinya sampai ke atas. Maksud saya, jangan sampai Pak Presiden ini kena karena kalau Pak Presiden tidak memberhentikan Kapolri, ya maka ‘diduga’ bisa PBB HAM internasional mengatakan ini perintah ini pelanggaran berat Presiden yang kena,” jelas Gatot.

"Jadi saya tidak marah sama kapolri tidak, tapi sistim ini yang saya sampaikan," katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Gatot mengatakan peryataannya ini sebagai upaya untuk melindungi presiden dari konotasi pelanggar PBB. Terlebih lagi, dengan agenda Presiden Prabowo yang diundang dalam forum PBB, pada 23 September mendatang.

Reporter : Nur Saylil Inayah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rahayu Saraswati Tinggalkan DPR: Pengakuan Mengejutkan dan Spekulasi Kabinet Prabowo Mencuat

Rahayu Saraswati Tinggalkan DPR: Pengakuan Mengejutkan dan Spekulasi Kabinet Prabowo Mencuat

News | Kamis, 11 September 2025 | 16:21 WIB

Kursi Menko Polkam dan Menpora Masih Kosong, Prabowo Buka Suara soal Pelantikan

Kursi Menko Polkam dan Menpora Masih Kosong, Prabowo Buka Suara soal Pelantikan

News | Kamis, 11 September 2025 | 15:18 WIB

Teka-teki Calon Menko Polkam: Tiga Nama Kunci di Tangan Prabowo, Siapa Pengganti Budi Gunawan?

Teka-teki Calon Menko Polkam: Tiga Nama Kunci di Tangan Prabowo, Siapa Pengganti Budi Gunawan?

News | Kamis, 11 September 2025 | 15:02 WIB

Sjafrie jadi Penjaga Sementara, Prabowo Bakal Pertimbangkan PDIP Isi Jabatan Menko Polkam?

Sjafrie jadi Penjaga Sementara, Prabowo Bakal Pertimbangkan PDIP Isi Jabatan Menko Polkam?

News | Kamis, 11 September 2025 | 14:33 WIB

10 Bulan Prabowo: Menkeu Purbaya Klaim Ekonomi RI Stabil, Benarkah?

10 Bulan Prabowo: Menkeu Purbaya Klaim Ekonomi RI Stabil, Benarkah?

Video | Kamis, 11 September 2025 | 13:40 WIB

Terkini

Pengawasan BPOM Dinilai Lemah, Kasus Ikan Asin Disemprot Baygon Picu Reaksi Keras DPR

Pengawasan BPOM Dinilai Lemah, Kasus Ikan Asin Disemprot Baygon Picu Reaksi Keras DPR

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:38 WIB

MUI: Imam Mahdi Bangkalan Sesat

MUI: Imam Mahdi Bangkalan Sesat

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026

Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:33 WIB

Harga Samsung Galaxy S26 Ultra Bisa Rp489 Ribuan per Bulan, Ini Syaratnya

Harga Samsung Galaxy S26 Ultra Bisa Rp489 Ribuan per Bulan, Ini Syaratnya

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

I Built a Rocket Ship: Merangkai Kenangan untuk Seseorang yang Telah Pergi

I Built a Rocket Ship: Merangkai Kenangan untuk Seseorang yang Telah Pergi

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Bukan Cuma Minuman Hits, 5 Toner Matcha Korea Ini Bisa Atasi Pori-pori dan Jerawat

Bukan Cuma Minuman Hits, 5 Toner Matcha Korea Ini Bisa Atasi Pori-pori dan Jerawat

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:27 WIB

Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Acak Suporter Persib di Bogor

Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Acak Suporter Persib di Bogor

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:26 WIB

×