Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji. Boyamin memberikan tenggat waktu satu pekan kepada KPK, dan mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan jika tidak ada penetapan tersangka.
Boyamin meyakini bahwa KPK sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat para pelaku dalam perkara ini, sehingga tidak perlu lagi mengulur waktu.
"Ya pokoknya minggu depan kalau enggak diumumkan tersangka, dua minggu lagi saya buat praperadilan," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, kasus ini pada dasarnya adalah pungutan liar (pungli) yang pembuktiannya tidak rumit. "Ini kan sebenarnya hanya pungli dasarnya kan, gampang pembuktian segala macamnya," ujar Boyamin.
Ia pun mendesak KPK untuk segera memberikan status hukum yang jelas, bukan sekadar menyebut adanya calon tersangka.
"Pokoknya saya beri batas waktu, minggu depan tidak ada umumkan tersangka, saya gugat praperadilan," tegasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024.
Menurut KPK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, yang terjadi justru kuota tersebut dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Pembagian yang tidak proporsional ini dinilai menyalahi aturan dan berpotensi menguntungkan agen-agen travel secara tidak wajar, mengingat biaya haji khusus jauh lebih besar dibandingkan haji reguler.
Baca Juga: MAKI Laporkan Eks Menag Gus Yaqut ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengawasan Haji