MAKI Laporkan Eks Menag Gus Yaqut ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengawasan Haji

Jum'at, 12 September 2025 | 17:13 WIB
MAKI Laporkan Eks Menag Gus Yaqut ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengawasan Haji
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, di gedung KPK. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran dalam pengawasan operasional haji tahun 2024.

Laporan ini diserahkan sebagai materi tambahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji yang tengah ditangani KPK.

Boyamin menegaskan bahwa Gus Yaqut dan staf khususnya diduga telah mengambil peran sebagai pengawas operasional haji, sebuah fungsi yang menurut undang-undang seharusnya dijalankan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Jenderal.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pengawas itu adalah dari APIP, yaitu Inspektorat Jenderal," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Menurutnya, hal ini menciptakan konflik kepentingan yang serius.

"Jadi, menjadi tidak ada gunanya pengawas dan yang diawasi adalah orang yang sama," tegasnya.

Boyamin menduga, langkah ini diambil untuk memuluskan proses penyelenggaraan haji, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai aturan.

Dugaan Anggaran Ganda

Selain masalah kewenangan, Boyamin juga menyoroti dugaan adanya anggaran ganda (double budget). Ia menyebut, selain menerima anggaran sebagai Amirul Hajj atau pemimpin delegasi haji, Gus Yaqut dan timnya juga diduga menerima uang harian sebagai pengawas.

Baca Juga: THR Haram di Kemnaker? KPK Usut Dugaan Korupsi Sistematis Libatkan Puluhan Pegawai!

"Diduga juga diberikan uang harian sebagai pengawas, sehari 7 juta. Tapi persoalannya bukan hanya double anggaran, tapi sebenarnya dia enggak boleh jadi pengawas," ujar Boyamin.

Laporan MAKI ini menjadi bagian dari kasus korupsi penyelenggaraan haji yang sedang diusut KPK. Kasus ini bermula dari kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024.

Menurut KPK, berdasarkan UU, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, yang terjadi justru kuota tersebut dibagi rata 50:50, yang dinilai menyalahi aturan dan berpotensi menguntungkan agen travel haji khusus secara tidak wajar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI