- Balita berusia dua tahun dinyatakan meninggal usai menjadi korban kebakaran sumur minyak ilegal di Blora
- Total korban tewas dalan kebakaran itu mencapai lima orang.
- Polisi tetapkan tiga tersangka dalam kebakaran sumur minyak ilegal yang terbakar.
Suara.com - Korban tewas dalam kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Bogorejo, Blora, Jawa Tengah terus bertambah. Bahkan, kebakaran sumur minyak ilegal itu merenggut nyawa seorang balita berinisial AD. Bayi berusia dua tahun itu dinyatakan meninggal dunia usai berjuang usai seluruh tubuhnya melepuh.
Tewasnya balita AD yang mengalami luka bakar parah itu, total korban tewas dalam kebakaran sumur minyak ilegal di Blora menjadi lima orang.
Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Blora Agung Triyono membenarkan adanya korban jiwa seorang balita yang sempat menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
Sebelumnya, empat korban meninggal dunia, yakni Tanek (60), Sureni (52), Wasini (50), dan Yeti (30).
Pihak RSUD dr. R. Soetijono Blora seperti dikutip dari Antara pada Jumat (12/9/2025) melaporkan satu korban meninggal dengan luka bakar 90 persen, sementara empat korban lainnya mengalami luka bakar 70–90 persen.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Ahad (17/8) sekitar pukul 11.30 WIB. Selain menewaskan korban jiwa, kebakaran juga memaksa sekitar 50 kepala keluarga mengungsi ke rumah kerabat.
Hewan ternak pun turut terdampak; enam ekor sapi dan tiga kambing berhasil diselamatkan, namun satu sapi dan dua kambing mati terbakar. Sejumlah rumah warga mengalami kerusakan, satu rumah rusak berat dan empat lainnya rusak sedang.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan kebakaran dipicu oleh blow out pada sumur minyak ilegal. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api menyambar lokasi pengeboran.
"Api kemudian merembet ke rumah warga hingga menewaskan seekor sapi dan menghanguskan bagian belakang rumah," ujarnya.
Baca Juga: Sebut Keponakan Prabowo Korban, Mahfud MD Disentil Netizen: Semua Politisi Sama Termasuk Sampeyan
Tetapkan 3 Tersangka
Polres Blora telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni SPR (46) warga Bogorejo sebagai pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran, ST (45) warga Tuban sebagai calon investor, serta SHRT alias GD (42) warga Tuban sebagai pelaksana pengeboran.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan pengeboran, mesin diesel, pompa air, pipa besi, drum, dan tangki penampungan minyak mentah. Kerugian material akibat kebakaran tersebut ditaksir mencapai Rp170 juta.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar. Mereka juga disangkakan pasal 359 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman lima tahun penjara.
Api baru berhasil dipadamkan pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 18.35 WIB setelah tim gabungan dari BPBD Blora, Damkar, Pertamina, TNI-Polri, serta relawan berjibaku selama berhari-hari.
Proses pemadaman berlangsung lama karena semburan gas bertekanan tinggi membuat api terus menyala.