Dokter Tifa Kembali Beraksi! Desak Prabowo Ungkap Fufufafa, Singgung Pasal Pemakzulan di UUD 1945

Bangun Santoso

Senin, 15 September 2025 | 13:31 WIB
Dokter Tifa Kembali Beraksi! Desak Prabowo Ungkap Fufufafa, Singgung Pasal Pemakzulan di UUD 1945
Dokter Tifa
Baca 10 detik
  • Dokter Tifa secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membahas isu Fufufafa
  • Cuitan tersebut menjadi viral karena secara eksplisit mengaitkan desakannya dengan Pasal 7A UUD 1945
  • Dokter Tifa kembali mengangkat isu keabsahan ijazah

Suara.com - Tokoh kontroversial, Dokter Tifa, kembali menggemparkan jagat media sosial melalui platform X dengan sebuah cuitan yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam unggahannya pada Minggu (13/9/2025), ia secara terbuka menyarankan Prabowo untuk tidak lagi ragu membahas isu "Fufufafa" menjelang Oktober 2025, sebuah momentum yang ia anggap tepat.

Cuitan ini sontak menjadi sorotan publik bukan hanya karena isinya yang provokatif, tetapi juga karena Dokter Tifa secara gamblang merujuk pada Pasal 7A UUD 1945, yang mengatur tentang mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden.

Meskipun tidak menyebut nama secara eksplisit, narasi yang dibangun kuat mengarah pada wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam unggahan yang sama, Dokter Tifa menuliskan desakannya dengan kalimat yang tajam dan tanpa basa-basi.

“Kalau tahun 2024 Presiden @prabowo masih sungkan bahas tentang Fufufafa. Maka saat ini, menjelang Oktober 2025 ini, adalah momentum yang tepat untuk Presiden @prabowo bahas siapa Fufufafa. Tidak usah sungkan lagi dengan anak kurang ajar tidak tahu adat ini. Pasal 7A UUD 1945 jelas menyatakan Presiden dan Wapres bisa dimakzulkan ketika terbukti melakukan perbuatan tercela.”

Lebih lanjut, ia juga menyinggung kembali trio yang menamakan diri "RRT", yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dirinya sendiri. Ia menyatakan kesanggupan trio tersebut untuk meneliti keabsahan ijazah SMA dan S1 seseorang, sebuah sindiran yang pernah ramai diarahkan kepada mantan Presiden Joko Widodo.

Tak berhenti di situ, Dokter Tifa juga mengumumkan rencana penerbitan buku berjudul Jokowi Son’s White Paper, yang ia sebut sebagai sekuel dari buku sebelumnya, Jokowi's White Paper.

Pasal 7A UUD 1945 yang dirujuk oleh Dokter Tifa memang menjadi landasan konstitusional untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberhentian dapat dilakukan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau "perbuatan tercela".

Namun, penting untuk dicatat bahwa proses pemakzulan bukanlah perkara sederhana yang bisa dipicu oleh opini publik atau cuitan di media sosial.

Mekanismenya sangat kompleks dan harus melalui serangkaian tahapan ketatanegaraan yang resmi, dimulai dari usulan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), hingga pengambilan keputusan final dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Hingga berita ini diturunkan, unggahan Dokter Tifa telah memicu beragam reaksi dari warganet, mulai dari yang mendukung hingga yang mengecam.

Sementara itu, belum ada tanggapan atau keterangan resmi dari pihak pemerintah maupun pihak terkait lainnya mengenai isi cuitan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya dan Menteri Lain Menghadap Prabowo ke Istana, Bahas Stimulus Ekonomi?

Purbaya dan Menteri Lain Menghadap Prabowo ke Istana, Bahas Stimulus Ekonomi?

News | Senin, 15 September 2025 | 13:23 WIB

Gibran Dikeroyok Gugatan Rp125 Triliun, Tunjuk 3 Pengacara Top Hadapi Sidang yang Kembali Ditunda

Gibran Dikeroyok Gugatan Rp125 Triliun, Tunjuk 3 Pengacara Top Hadapi Sidang yang Kembali Ditunda

News | Senin, 15 September 2025 | 12:56 WIB

Ijazah Gibran Digugat, Refly Harun Sebut Ada 'Cacat Bawaan': Posisi Wapres Aman, Tapi...

Ijazah Gibran Digugat, Refly Harun Sebut Ada 'Cacat Bawaan': Posisi Wapres Aman, Tapi...

News | Senin, 15 September 2025 | 12:49 WIB

Kontroversi Iklan Prabowo Muncul di Bioskop, XXI Beri Klarifikasi Ini

Kontroversi Iklan Prabowo Muncul di Bioskop, XXI Beri Klarifikasi Ini

Entertainment | Senin, 15 September 2025 | 13:02 WIB

Kuasa Hukum Wapres Gibran Belum Serahkan Fotokopi KTP, Sidang Gugatan Rp125 Triliun Ditunda Lagi

Kuasa Hukum Wapres Gibran Belum Serahkan Fotokopi KTP, Sidang Gugatan Rp125 Triliun Ditunda Lagi

News | Senin, 15 September 2025 | 12:43 WIB

Ijazahnya Digugat, Kenapa Gibran Rakabuming Dulu Harus Sekolah SMA di Singapura?

Ijazahnya Digugat, Kenapa Gibran Rakabuming Dulu Harus Sekolah SMA di Singapura?

News | Senin, 15 September 2025 | 12:39 WIB

Mengukur Warisan Sri Mulyani: Antara Pujian Pasar dan Kritik Penegakan Hukum Internal

Mengukur Warisan Sri Mulyani: Antara Pujian Pasar dan Kritik Penegakan Hukum Internal

News | Senin, 15 September 2025 | 12:29 WIB

Terkini

Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!

Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:55 WIB

ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ

ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:41 WIB

Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret

Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:39 WIB

Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit

Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:34 WIB

Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK

Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:15 WIB

Satu Tewas Akibat Bencana Gempa Sulteng! Istana Koordinasi Demi Pemulihan Sigi dan Palu

Satu Tewas Akibat Bencana Gempa Sulteng! Istana Koordinasi Demi Pemulihan Sigi dan Palu

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:08 WIB

Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Terima Laporan soal Haji hingga Pendidikan

Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Terima Laporan soal Haji hingga Pendidikan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:58 WIB

KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Lebih Dulu, Terbuka Jika Kejagung Mau Koordinasi

KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Lebih Dulu, Terbuka Jika Kejagung Mau Koordinasi

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:45 WIB

KPK Minta Tambah Anggaran Rp762 Miliar, Sahroni: Tanggung, Rp5 Triliun Sekalian!

KPK Minta Tambah Anggaran Rp762 Miliar, Sahroni: Tanggung, Rp5 Triliun Sekalian!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:37 WIB

Guru Besar UI Bongkar Keanehan Program MBG, Data Stunting dan Lokasi Dapur Tak Nyambung

Guru Besar UI Bongkar Keanehan Program MBG, Data Stunting dan Lokasi Dapur Tak Nyambung

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:35 WIB