Tiga Mahasiswa Hilang saat Demo Agustus, Polda Metro: Belum Ada Laporan, Posko Dibuka 24 Jam

Erick Tanjung, Muhammad Yasir

Senin, 15 September 2025 | 13:58 WIB
Tiga Mahasiswa Hilang saat Demo Agustus, Polda Metro: Belum Ada Laporan, Posko Dibuka 24 Jam
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Polda Metro Jaya mengatakan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan orang hilang terkait aksi demonstrasi yang berlangsung sejak akhir Agustus lalu. Meski begitu, kepolisian tetap membuka posko pengaduan orang hilang yang diklaim sebagai langkah proaktif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, posko pengaduan itu berada di Aula Satya Haprabu Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Posko beroperasi selama 24 jam.

“Kenapa dibentuk posko ini? Karena atensi dari pimpinan, Bapak Kapolda Metro Jaya, agar apabila ada masyarakat yang kehilangan anggota keluarganya, kami siap membantu. Mindset-nya, orang hilang itu saudara kita juga,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Masyarakat yang ingin melapor bisa datang langsung ke posko atau menghubungi hotline 0812-8559-9191. Polisi juga menggandeng sejumlah pihak terkait, mulai dari Komnas HAM hingga Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat penanganan jika ada laporan masuk.

Posko ini, lanjut Ade Ary, tidak hanya menerima aduan, tetapi juga akan menyampaikan hasil temuan dan identifikasi kepada publik.

“Sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pencarian dan memberikan kepastian kepada keluarga,” katanya.

Meski demikian, hingga Senin pagi, Polda Metro Jaya menegaskan belum ada laporan masyarakat terkait kehilangan anggota keluarga dalam rentang demonstrasi akhir Agustus.

“Sampai dengan saat ini, pukul 10.15 WIB, belum ada laporan yang kami terima terkait orang hilang. Tapi kami imbau masyarakat jangan ragu untuk melapor, kami akan bantu menelusuri,” tegas Ade Ary.

Tiga Orang Hilang

Sebelumnya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat tiga mahasiswa dilaporkan hilang dan belum ditemukan saat aksi unjuk rasa yang berlangsung pada akhir Agustus lalu. Mereka menduga ketiga mahasiswa tersebut kemungkinan besar menjadi korban penghilangan paksa.

Ketiga mahasiswa itu di antaranya; Bima Permana Putra, Muhammad Farhan Hamid, dan Reno Syahputra Dewo.

Bima dinyatakan hilang sejak 31 Agustus 2025. Lokasi terakhir di sekitar Glodok, Jakarta Barat.

Ia bukan bukan peserta unjuk rasa. Informasi terakhir dia pergi untuk menyaksikan unjuk rasa.

Kemudian, Farhan dinyatakan hilang sejak 31 Agustus 2025.

Farhan mengikuti aksi unjuk rasa di depan Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang, Jakarta Pusat pada tanggal 29 Agustus.

Sementara, Reno dinyatakan hilang sejak tanggal 30 Agustus 2025.

Reno merupakan seorang demonstran yang juga mengikuti aksi unjuk rasa di Mako Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang pada 29 Agustus 2025.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra menilai hingga kini negara belum mampu memberikan kejelasan nasib Bima Permana Putra, Muhammad Farhan Hamid, dan Reno Syahputra Dewo, yang hilang dalam gelombang aksi pada akhir Agustus lalu.

"Hingga 12 September 2025, negara masih belum mengembalikan 3 orang lainnya yang diduga juga mengalami penghilangan paksa dalam gelombang aksi pada 25–31 Agustus 2025," kata Dimas dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025).

Dugaan penghilangan paksa ini bukan tanpa dasar disampaikan lembaga tersebut.

KontraS mendasarkannya pada pola yang ditemukan dari 33 korban lain yang sempat dilaporkan hilang namun kemudian ditemukan.

Selama periode 'hilang' tersebut, mereka ditahan secara incommunicado, yakni dengan menghalangi komunikasi dan akses terhadap dunia luar seperti keluarga dan orang terdekatnya.

Para korban disembunyikan, tidak diperbolehkan menerima pendampingan hukum, dan ditempatkan di luar jangkauan perlindungan hukum.

"Situasi ini menyebabkan para korban berada di luar jangkauan perlindungan hukum, yang terjadi dalam bentuk penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan proses hukum yang tidak adil dan transparan," ujar Dimas.

Menurut KontraS, praktik menyembunyikan nasib dan keberadaan tahanan ini adalah unsur konstitutif dari kejahatan penghilangan paksa, sebagaimana diatur dalam Konvensi Internasional yang telah ditandatangani Indonesia.

"Sebagaimana dinyatakan dalam Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (ICPPED), yang telah ditandatangani oleh Indonesia pada 27 September 2010," katanya menambahkan," jelas Dimas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kini Akui Anak-anak Boleh Sampaikan Pendapat, Kenapa Polda Metro Sempat Cegah Pelajar Ikut Demo?

Kini Akui Anak-anak Boleh Sampaikan Pendapat, Kenapa Polda Metro Sempat Cegah Pelajar Ikut Demo?

News | Senin, 15 September 2025 | 12:52 WIB

Ribuan Personel Gabungan Jaga Ketat Demo 'Tolak Reformasi Polri' di DPR

Ribuan Personel Gabungan Jaga Ketat Demo 'Tolak Reformasi Polri' di DPR

News | Senin, 15 September 2025 | 12:05 WIB

TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus

TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus

News | Minggu, 14 September 2025 | 17:29 WIB

Terkini

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:07 WIB

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:04 WIB

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:43 WIB

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:40 WIB

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya

News | Senin, 15 Juni 2026 | 20:28 WIB