Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel pabrik PT Peter Metal Technology (PMT) yang berlokasi di kawasan industri Cikande, Serang, Banten. Tindakan dramatis ini dilakukan menyusul dugaan kuat bahwa pabrik tersebut menjadi sumber paparan zat radioaktif berbahaya, Cesium-137, yang sempat menghebohkan industri pangan nasional.
Penyegelan ini merupakan puncak dari investigasi gabungan yang dipicu oleh temuan dugaan kontaminasi radioaktif pada komoditas ekspor udang beku milik PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods).
Pemerintah, tidak mau mengambil risiko, langsung bergerak cepat membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan radiasi untuk menelusuri sumber masalah hingga ke akarnya.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Diaz Hendropriyono, menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam menangani kasus ini. Menurutnya, perlindungan masyarakat dan kelestarian lingkungan adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar.
"Kami mendukung penuh dan berkomitmen kuat memastikan mutu pangan yang berkualitas selaras dengan lingkungan yang berkelanjutan. Satgas percepatan penanganan radiasi adalah wujud nyata pemerintah dalam melindungi rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem," ujar Wakil Menteri LH/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Diaz Hendropriyono di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (15/9/2025).
Menyusul temuan tersebut, pemerintah segera melakukan proses dekontaminasi menyeluruh di area yang terdampak untuk memastikan wilayah kembali steril dan meminimalisasi dampak lingkungan lebih lanjut.
Langkah ini juga bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat, terutama para nelayan yang menggantungkan hidupnya pada hasil laut.
"Kami pastikan setiap langkah dilakukan dengan standar tertinggi demi mutu pangan yang aman, kualitas lingkungan yang terjaga, dan perlindungan bagi nelayan serta konsumen," katanya.
Investigasi yang melibatkan KLH/BPLH, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), serta pihak kepolisian ini dilakukan secara cermat dan ilmiah sesuai standar internasional.
Tim gabungan telah menggelar rapat koordinasi sebanyak dua kali untuk memastikan setiap tindakan yang diambil tepat sasaran dan efektif.
Baca Juga: KLH Temukan Sumber Pencemaran Radioaktif di Serang
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa hasil penelusuran awal di PT BMS Foods menunjukkan bahan baku udang sebenarnya dalam kondisi aman.
Unsur radioaktif hanya terdeteksi dalam konsentrasi rendah pada peralatan pabrik seperti blower dan ventilator, yang kemudian langsung ditangani melalui dekontaminasi.
Temuan inilah yang memicu pelacakan lebih lanjut. Tim investigasi kemudian mengarahkan kecurigaan pada PT PMT. Setelah dilakukan pengukuran, ditemukan tingkat radiasi di pabrik tersebut mencapai 0,3-0,5 mikrosievert per jam, angka yang jauh lebih tinggi dari ambang batas normal sebesar 0,1 mikrosievert per jam.
Pemerintah kini tidak akan main-main dalam menjatuhkan sanksi. Rizal Irawan menyatakan bahwa sanksi administratif berat hingga pencabutan izin lingkungan sudah di depan mata bagi PT PMT.
Tidak hanya itu, langkah hukum yang lebih serius, baik perdata maupun pidana, sedang dipersiapkan untuk menyeret pihak-pihak yang terbukti lalai atau dengan sengaja melakukan pencemaran berbahaya ini ke meja hijau.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga telah menegaskan bahwa keamanan pangan adalah prioritas nomor satu.
Pembentukan satgas lintas kementerian ini menjadi bukti keseriusan negara dalam melindungi warganya dari ancaman bahaya radiasi dan menjaga reputasi produk pangan Indonesia di mata dunia.