Bareskrim Periksa YouTuber Resbobb dan Bigmo Terkait Kasus Fitnah Azizah Salsha

Senin, 15 September 2025 | 14:21 WIB
Bareskrim Periksa YouTuber Resbobb dan Bigmo Terkait Kasus Fitnah Azizah Salsha
Bareskrim Polri memeriksa YouTuber Dimas Firdaus alias Resbobb dan Muhammad Jannah alias Bigmo. (Suara.com/M. Yasir)
Baca 10 detik
  • Resbobb tiba lebih dahulu di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.06 WIB.
  • Azizah memastikan akan tetap melanjutkan proses hukum ini hingga ke persidangan.
  • Azizah melaporkan Resbobb dan Bigmo terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

Suara.com - Bareskrim Polri memeriksa YouTuber Dimas Firdaus alias Resbobb dan Muhammad Jannah alias Bigmo.

Kakak beradik tersebut diperiksa terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha, istri pesepakbola Pratama Arhan.

Berdasar pantauan Suara.com, Resbobb tiba lebih dahulu di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.06 WIB. Kemudian disusul Bigmo yang baru tiba pukul 13.18 WIB bersama kuasa hukumnya.

"Nanti ya nanti ya, kita memenuhi panggilan dulu," kata pengacara Bigmo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Azizah Salsha melaporkan Resbobb dan Bigmo ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/8/2025) lalu.

Dalam laporan yang tergistrasi dengan Nomor: LP/B/387/VIII/2025/SPKT/Bareskrim Polri itu, Azizah melaporkan Resbobb dan Bigmo terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama saat itu mengatakan, Resbobb dan Bigmo dilaporkan selaku pemilik akun TikTok @ibaratbratpittt dan akun YouTube @Niceguymo yang diduga telah memfitnah Azizah berselingkuh hingga berhubungan badan dengan mantan kekasihnya.

"Jadi kami melaporkan ini untuk memberi efek jera, agar masyarakat juga lebih bijak dalam bersosial media. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya," kata Dipo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

Azizah Salsha (Instagram/@azizahsalsha_)
Azizah Salsha (Instagram/@azizahsalsha_)

Dalam perkara ini Azizah selaku pelapor mempersangkakan Resbobb dan Bigmo dengan Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6 Juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Ditanya Rujuk dengan Pratama Arhan, Azizah Salsha Pilih Diam Seribu Bahasa

"Ancaman hukumannya itu 4 tahun," jelas Dipo.

Sementara Azizah memastikan akan tetap melanjutkan proses hukum ini hingga ke persidangan.

Sekalipun ia mengaku telah menerima permohonan maaf Resbobb dan Bigmo.

"Kalau masalah memaafkan, pasti aku sudah memaafkan. Tapi untuk kali ini mungkin aku ingin kasih efek jerak saja karena sudah satu tahun terus-terusan kayak gini ini ternyata belum berhenti-berhenti juga," tegas Azizah.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI