DPR Dibuat Pusing: Komisi II Tanya Menteri ATR, Jawabannya 'Itu Tugas KKP'

Senin, 15 September 2025 | 15:09 WIB
DPR Dibuat Pusing: Komisi II Tanya Menteri ATR, Jawabannya 'Itu Tugas KKP'
Penampakan proyek tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta, Jumat (12/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • DPR pertanyakan tembok beton viral yang rugikan nelayan Cilincing.
  • Menteri ATR/BPN sebut itu adalah kewenangan Kementerian KKP.
  • Komisi IV DPR akan panggil KKP untuk klarifikasi pekan depan.

Suara.com - Polemik pembangunan tanggul beton di Cilincing, Jakarta Utara menjadi 'bola panas' di Senayan.

Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI, terjadi momen 'saling lempar' tanggung jawab antara kementerian.

Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus, secara langsung mempertanyakan keberadaan tanggul tersebut kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

"Di samping nanti mungkin saya nggak tahu, mungkin bisa disinggung juga pertanyaan publik terkait pagar beton itu pak," kata Deddy dalam rapat, Senin (15/9/2025). 

"Mungkin bisa dijelaskan nanti kalau ada waktu, kalau enggak tertulis ya karena kami juga banyak mendapat pertanyaan soal itu."

Merespons hal itu, Nusron Wahid dengan tegas menyatakan bahwa kasus tersebut berada di luar yurisdiksi kementeriannya.

"Itukan tugasnya KKP," kata Nusron usai rapat. 

Ia menjelaskan, selama tidak berkaitan dengan sertifikasi tanah, maka kewenangan ada pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

"Kalau belum ada sertifikatnya, kami enggak ada kewenangan, itu KKP. Baik tata kelola lautnya, izin reklamasinya di sana semua," katanya.

Baca Juga: Viral Tanggul Beton di Laut Cilincing, Ini Penampakannya

Sementara itu, Komisi IV DPR RI, yang membidangi KKP telah bergerak lebih dulu. 

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil KKP beserta sejumlah pihak terkait untuk mengklarifikasi masalah ini.  

"Kita sudah jadwalkan Senin depan," ujar Alex kepada Suara.com, Jumat (12/8/2025). 

Menurut Alex, informasi awal yang diterima Komisi IV DPR menunjukkan bahwa tanggul beton tersebut merupakan bagian dari Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Marunda.

Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus. [Tangkapan layar]
Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus. [Tangkapan layar]

Tanggul ini dikelola oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral di media sosial X menunjukkan kesulitan nelayan saat melintasi area tersebut.

Alex menambahkan, pembangunan tanggul ini merupakan bagian dari rencana pengembangan pelabuhan oleh sebuah perusahaan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang diklaim telah mengantongi perizinan dan sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Namun, Komisi IV DPR menegaskan akan tetap menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Alex menyatakan bahwa pihaknya akan mengonfirmasi kepada KKP apakah perairan di sekitar tanggul beton tersebut memang diperuntukkan bagi nelayan.  

"Jika memang untuk nelayan, tentunya akan kita minta untuk meninjau ulang izin yang diberikan," tegas legislator dari Dapil Sumatera Barat I itu.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI