Lawan KPK di Pengadilan, Kakak Hary Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Digugurkan!

Senin, 15 September 2025 | 16:58 WIB
Lawan KPK di Pengadilan, Kakak Hary Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Digugurkan!
Sidang Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (15/9/2025). [Suara.com/Yaumal]
Baca 10 detik
  • Kakak Hary Tanoe, Rudy Tanoesoedibjo, gugat KPK lewat praperadilan.
  • Status tersangka korupsi bansos dinilai tidak sah secara prosedur.
  • Kasus ini terkait mega korupsi bansos senilai Rp 200 miliar.

Suara.com - Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau  Rudy Tanoesoedibjo menjalani sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/9/2025). 

Praperadilan itu diajukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rudy Tanoesoedibjo menjadi tersangka dalam kasus mega korupsi bansos  Kementerian Sosial (Kemensos). 

Saat persidangan Rudy tidak hadir secara langsung, tetapi diwakili tim kuasa hukumnya. 

Dalam sidang tersebut, Anggota tim kuasa hukum Rudy, Yosua Hasudungan Wilbu menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah. 

"Karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka," kata Yosua. 

Menurut mereka, penetapan Rudy sebagai tersangka bersamaan dengan dimulainya penyidikan kasus tersebut.

Dia juga mengklaim bahwa kliennya juga tidak pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka. 

"Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan," ujarnya. 

Karenanya, mereka menyebut, keputusan KPK yang menetapkan Rudy sebagai tersangka adalah  perbuatan melawan hukum. 

Baca Juga: Gurita Bisnis Bambang Rudijanto, Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka Korupsi Bansos

"Menyatakan perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Rudy) sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum," kata Yosua. 

Untuk itu, mereka meminta agar hakim menyatakan penetapan Rudy sebagai tersangka tidak sah secara hukum. 

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon (Rudy) oleh termohon (KPK)," ujar Yosua. 

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Rudi Tanoe merupakan pengembangan kasus mega korupsi bansos di Kemensos.

"Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka," ujar Budi Prasetyo, Kamis (21/8/2025). 

Selain Rudijanto, tersangka lainnya adalah Edi Suharto (ES), Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta dua korporasi, yaitu PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI