- PSK di Sidrap terbunuh dengan luka tusuk di leher oleh pelanggannya.
- PSK berinisial MKP sempat memberi perlawanan dengan menggigit lengan YN.
- Keributan itu dipicu oleh perselisihan soal pembayaran jasa layanan seksual.
Suara.com - Sebuah fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial MKP (34) di sebuah wisma di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Sebelum tewas bersimbah darah dengan luka tusuk di leher, korban ternyata sempat memberikan perlawanan sengit terhadap pelaku, YN (31).
Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 5 September 2025 lalu tersebut dipicu oleh perselisihan soal pembayaran jasa layanan seksual.
Pelaku, YN, menolak membayar penuh tarif Rp600 ribu karena merasa baru sekali berhubungan badan, padahal dia ingin meminta "jatah kedua" di sisa waktu yang ada.
Pelaku merasa waktu kencan yang tersisa sekitar 25 menit masih cukup untuk satu ronde lagi.
Namun, MKP menolak permintaan tersebut dan bersikeras agar YN membayar lunas terlebih dahulu sesuai kesepakatan awal.
Pelaku mencoba menawar Rp300 ribu dengan alasan baru sekali berhubungan, tetapi korban tetap pada pendiriannya.
Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong menuturkan, perdebatan sengit antara keduanya berujung pada adu fisik.
Korban yang merasa terancam sempat melakukan perlawanan dengan cara menggigit tangan pelaku.
Baca Juga: Kronologi Klien MiChat di Sidrap Habisi Wanita Karena Ditolak Minta 'Jatah Kedua'
"Korban menggigit tangan pelaku," kata Fantry saat dikonfirmasi pada Senin, 15 September 2025.
Gigitan tersebut rupanya membuat YN semakin panik dan kalap. Dia lantas membalas dengan mencekik leher MKP.
Namun, korban tidak menyerah begitu saja. Dalam kondisi terdesak, perempuan 34 tahun tersebut terus berteriak histeris untuk meminta pertolongan.
Teriakan korban yang tak kunjung berhenti membuat pelaku semakin gelap mata.
Khawatir aksinya diketahui orang lain, YN yang ternyata telah membawa senjata tajam jenis badik langsung menghunuskannya ke leher korban.
"Korban berteriak, panik, setelah dicekik tidak berhenti berteriak, lalu ditusuk oleh tersangka," imbuh Fantry.
Nahas, tusukan tersebut membuat nyawa MKP tak tertolong.
Pelaku kemudian melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian empat hari kemudian di tempat persembunyiannya di Kabupaten Wajo.
Atas perbuatannya, kini, YN dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.