Drama KPU Berakhir, Ijazah Capres Kini Kembali Terbuka untuk Publik

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Selasa, 16 September 2025 | 16:08 WIB
Drama KPU Berakhir, Ijazah Capres Kini Kembali Terbuka untuk Publik
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan keterangan mengenai pencabutan aturan KPU nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • KPU batalkan aturan rahasia dokumen persyaratan capres-cawapres.
  • Dokumen krusial seperti ijazah kini bisa diakses publik.
  • Langkah ini merespons kritik tajam dan tuntutan transparansi publik.

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi membatalkan keputusannya yang kontroversial mengenai kerahasiaan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Langkah ini diambil setelah kebijakan tersebut menuai kritik tajam dari publik.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengumumkan langsung pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tersebut.

"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," kata Afifuddin di kantor KPU, Selasa (16/9/2025).

Aturan kontroversial tersebut sebelumnya mengecualikan 16 jenis dokumen dari akses publik, termasuk yang paling krusial seperti fotokopi KTP dan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah.

Dengan dibatalkannya keputusan ini, maka publik kini kembali memiliki hak untuk mengakses dokumen-dokumen tersebut.

“Selanjutnya, memperlakukan informasi dan data tersebut, kita mendomani aturan-aturan yang sudah ada, sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU,” ujarnya.

Afifuddin menegaskan bahwa semangat pembatalan ini adalah untuk mengedepankan prinsip keterbukaan publik yang lebih luas, tidak hanya terkait Pilpres. 

“Tentu Ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, berkait juga dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan juga ketentuan perundangan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya kebijakan tersebut disoroti Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy.

Ia menyampaikan kritik keras terhadap Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), termasuk ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. 

Menurut Rifqinizamy, keputusan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan berpotensi memicu polemik di tengah masyarakat.

Dalam pernyataannya, Rifqinizamy menyoroti beberapa poin krusial.

Pertama, ia mempertanyakan waktu dikeluarkannya keputusan tersebut, yaitu pada tahun 2025 setelah seluruh tahapan pemilu selesai. 

"Kalau mau bicara terkait dengan keputusan KPU tertentu, maka idealnya, seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan kepemiluan, itu diatur berdasarkan UU dan atau setidaknya PKPU," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Dicabut, KPU Klaim Penerbitan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 Bukan untuk Lindungi Siapapun

Usai Dicabut, KPU Klaim Penerbitan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 Bukan untuk Lindungi Siapapun

News | Selasa, 16 September 2025 | 15:54 WIB

Ijazah hingga SKCK Capres-Cawapres Dirahasiakan, Refly Harun: Langgar Undang-Undang KIP

Ijazah hingga SKCK Capres-Cawapres Dirahasiakan, Refly Harun: Langgar Undang-Undang KIP

News | Selasa, 16 September 2025 | 15:21 WIB

Komisi II DPR Kritik Keras Keputusan KPU Jadikan Ijazah Capres Informasi Rahasia

Komisi II DPR Kritik Keras Keputusan KPU Jadikan Ijazah Capres Informasi Rahasia

News | Selasa, 16 September 2025 | 14:37 WIB

Terkini

Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba

Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:05 WIB

Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee

Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB

'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza

'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:32 WIB

China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz

China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 07:24 WIB

Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan

Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 06:57 WIB

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 22:14 WIB

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:55 WIB

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:37 WIB

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 21:20 WIB