Kedua, Rifqinizamy menekankan pentingnya penetapan regulasi sebelum tahapan pemilu berlangsung.
"Waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu itu berlangsung. Jika terkait dengan pendaftaran capres dan cawapres, maka dibuat sebelum tahapan pendaftaran capres dan cawapres," ujarnya.
Poin ketiga yang menjadi catatan kritis adalah mengenai keterbukaan dokumen persyaratan peserta pemilu.
Rifqinizamy berpendapat bahwa dokumen-dokumen tersebut, baik untuk pileg maupun pilpres, termasuk pemilihan gubernur dan wali kota, sedapat mungkin harus terbuka untuk publik.
Hal ini, menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
"Mestinya bukan sebagai informasi yang dikecualikan. Kalau tidak bersifat sebagai kerahasiaan negara, dan tidak juga mengganggu privasi seseorang," jelasnya.
Rifqinizamy menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas pemilu adalah hal yang esensial.
"Sudah sewajarnya sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu, seluruh tahapan kepemiluan itu bisa diakses oleh publik," katanya.
Baca Juga: Usai Dicabut, KPU Klaim Penerbitan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 Bukan untuk Lindungi Siapapun