Mahfud MD Sebut RUU Perampasan Aset Bikin Koruptor Ketakutan, Segera Bahas dan Disahkan!

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 16 September 2025 | 17:14 WIB
Mahfud MD Sebut RUU Perampasan Aset Bikin Koruptor Ketakutan, Segera Bahas dan Disahkan!
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut RUU Perampasan Aset bikin koruptor ketakutan. (Tangkapan layar/Youtube)
Baca 10 detik
  • Mahfud sebut sudah banyak orang yang ketakutan jika RUU Perampasan Aset disahkan.
  • RUU Perampasan Aset disebut sangat efektif untuk pemberantasan korupsi.
  • Prinsip utama dalam pemberantasan korupsi adalah mengembalikan aset-aset milik negara dari para koruptor.

Suara.com - Desakan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset semakin menguat, mengingat momentum yang tepat dan dukungan penuh dari pemerintah serta janji dari DPR.

Banyak pihak menilai RUU Perampasan Aset ini sangat krusial untuk membuat para koruptor jera.

Pada unggahan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD, membahas terkait permasalahan ini yang sedang hangat dibicarakan masyarakat Indonesia, dikutip Selasa (16/9/2025).

Mahfud MD, sebagai salah satu penggagas RUU ini, mengungkapkan optimisme bahwa undang-undang ini akan sangat efektif untuk pemberantasan korupsi.

“Jangankan kalau sudah berlaku ya, sekarang saja sudah banyak nih yang ketakutan akan berlakunya undang-undang perampasan aset ini,” ujarnya.

Mahfud MD menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan menyempurnakan konvensi PBB tentang antikorupsi (UNCSC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

Prinsip utama dalam pemberantasan korupsi adalah mengembalikan aset-aset milik negara dari para koruptor.

Undang-undang ini akan mencakup empat hal yang belum sepenuhnya diatur, yaitu perdagangan pengaruh, memperkaya diri secara tidak sah, korupsi di sektor swasta, dan penyuapan terhadap pejabat asing atau organisasi internasional.

Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

baca juga

Namun, Mahfud MD menegaskan bahwa RUU ini sudah dirancang untuk mencegah kesewenang-wenangan.

ilustrasi RUU Perampasan Aset (ist)
ilustrasi RUU Perampasan Aset (ist)

“Perampasan aset tidak bisa langsung dilakukan oleh penyidik, polisi, maupun jaksa, melainkan harus dibawa ke pengadilan dulu,” jelasnya.

Proses ini melibatkan jaksa pengacara negara yang mengajukan perampasan aset ke pengadilan, serta membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan jika merasa aset mereka dirampas secara tidak sah.

RUU ini juga menyoroti konsep “illicit enrichment” atau kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah.

Mantan Ketua MK ini kemudian mencontohkan, jika seorang menteri yang gajinya sekitar Rp150 juta per bulan selama 5 tahun memiliki pertambahan harta lebih dari Rp7,5 miliar, maka akan diperiksa asal-usul kekayaannya.

Dengan mekanisme ini, diharapkan para koruptor akan berpikir dua kali sebelum melakukan aksinya, karena bukan hanya pidana yang mengejar, tetapi juga aset hasil kejahatan akan dirampas.

Mahfud MD juga meyakini RUU ini bisa rampung tahun ini jika ada kemauan politik dari DPR.

Reporter: Safelia Putri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Telusuri Dana Korupsi Haji ke PBNU, Mahfud MD: Segera Tetapkan Tersangkanya Siapa Saja

KPK Telusuri Dana Korupsi Haji ke PBNU, Mahfud MD: Segera Tetapkan Tersangkanya Siapa Saja

News | Selasa, 16 September 2025 | 16:49 WIB

Sinyal Kuat Mahfud MD Masuk Kabinet Prabowo? Kepala Bappisus: Presiden Cari Putra Terbaik Bangsa

Sinyal Kuat Mahfud MD Masuk Kabinet Prabowo? Kepala Bappisus: Presiden Cari Putra Terbaik Bangsa

News | Selasa, 16 September 2025 | 15:36 WIB

Jawab Isu Mahfud MD jadi Menko Polkam, Aris Marsudiyanto Bocorkan Kriteria Pilihan Presiden

Jawab Isu Mahfud MD jadi Menko Polkam, Aris Marsudiyanto Bocorkan Kriteria Pilihan Presiden

News | Selasa, 16 September 2025 | 15:04 WIB

Bakal Tersangka usai Didepak Prabowo? Mahfud MD Ungkap 2 Opsi Seret Budi Arie di Kasus Judol

Bakal Tersangka usai Didepak Prabowo? Mahfud MD Ungkap 2 Opsi Seret Budi Arie di Kasus Judol

News | Selasa, 16 September 2025 | 14:42 WIB

Isu Reshuffle Lagi, Mahfud MD Dikabarkan Jadi Menteri Kabinet Prabowo

Isu Reshuffle Lagi, Mahfud MD Dikabarkan Jadi Menteri Kabinet Prabowo

News | Senin, 15 September 2025 | 18:41 WIB

Terkini

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:50 WIB

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:42 WIB

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:30 WIB

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:52 WIB

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:36 WIB

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:34 WIB

Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027

Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:33 WIB

Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat

Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:27 WIB

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:25 WIB