Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi

Selasa, 16 September 2025 | 21:34 WIB
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (jaket). Terkait kasus pembunuhan kacab bank BUMN, polisi tidak menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana. [Suara.com/M Yasir]
Baca 10 detik
  • Polisi tidak jerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.
  • Alasannya: niat awal pelaku terbukti hanya untuk menculik.
  • Kematian korban adalah akibat brutalitas, bukan tujuan utama.

Suara.com - Polda Metro Jaya tidak menjerat tersangka kasus penculikan Kepala Cabang Pembantu atau Kacab bank BUMN, MIP (37) dengan pasal pembunuhan berencana.

Hal tersebut disampaikan, meskipun korban tewas secara brutal oleh para tersangka. Lantas, apa alasan pihak kepolisian memutuskan hal tersebut?

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, niat (mens rea) pelaku adalah elemen kunci yang membedakan jenis kejahatan. 

Menurutnya, tidak ditemukan adanya niat terencana untuk menghabisi nyawa korban sejak awal.

"Kami lihat dari niatnya dari awal. Kalau Pasal 340 itu betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan," kata Wira saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Penculikan Berakhir Fatal

Wira menegaskan bahwa hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan tujuan utama para pelaku adalah melakukan penculikan. 

Kematian MIP, menurut penyidik, adalah akibat dari kekerasan di luar kendali selama proses penyekapan, bukan tujuan yang telah dirancang sebelumnya.

"Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan," ungkapnya.

Baca Juga: Penculikan Kepala Bank BUMN: Dua Anggota Kopassus Jadi Tersangka, Ini Kronologinya!

Motif penculikan itu sendiri adalah untuk menguras uang dari rekening dormant atau rekening tak aktif milik korban. 

Pelaku bahkan telah menyiapkan skema pemindahan dana ke rekening penampungan.

Dijerat Pasal Penculikan

Atas dasar temuan tersebut, 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka (dengan satu orang berinisial EG masih buron) dijerat dengan pasal yang berbeda.

Alih-alih Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, mereka disangkakan dengan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan/atau Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang. 

Keputusan ini secara signifikan akan mempengaruhi beratnya ancaman hukuman yang akan mereka hadapi di pengadilan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI