Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur

Selasa, 16 September 2025 | 22:30 WIB
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
Ilustrasi demo ricuh di Makassar beberapa waktu lalu. Polisi menangkap 53 tersangka perusuh, 11 di antaranya masih di bawah umur. [Suara.com/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Polisi tetapkan 53 tersangka rusuh demo Sulsel, termasuk 11 anak di bawah umur.
  • Barang bukti disita: kulkas, motor Yamaha Aerox, hingga uang Rp36,9 juta.
  • Tersangka dijerat pasal KUHP, UU ITE, hingga UU Perlindungan Anak.

Suara.com - Polisi menetapkan 53 orang sebagai tersangka terkait tindak pidana pengerusakan, pencurian, hingga penganiayaan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025), Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa dari total tersangka, terdapat anak di bawah umur.

“42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur,” katanya kepada wartawan.

Didik menegaskan seluruh tersangka akan diproses hukum sesuai dengan tindakan masing-masing dalam demonstrasi yang berlangsung pada Agustus lalu.

Ia juga merinci kasus ini terbagi menjadi delapan klaster berdasarkan lokasi kejadian.

Sebanyak 14 orang ditangkap dalam aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulsel.

Sementara dugaan pengerusakan Pos Lantas Polrestabes Makassar melibatkan 18 orang, dan dua orang diamankan terkait perusakan di Kejaksaan Tinggi Sulsel.

“Pelaku penghasutan satu orang dengan inisial ZM,” ucap Didik.

Selain itu, empat orang ditangkap terkait pencurian di Kantor DPRD Kota Makassar, tiga orang terlibat dalam kekerasan di depan Kampus UMI, serta 10 orang terkait pencurian mesin ATM Bank Sulselbar di Kantor DPRD Kota Makassar.

Baca Juga: Total Tersangka Kerusuhan di Makassar Capai 53 Orang, Termasuk 11 Anak, Begini Nasibnya!

Dua orang lainnya diamankan dari kasus di Kantor DPRD Kota Palopo.

Polisi turut menyita barang bukti berupa flashdisk berisi foto kejadian, rekaman CCTV, hingga hasil penjarahan berupa kulkas, sepeda motor Yamaha Aerox, dan uang tunai Rp36,9 juta dari mesin ATM.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, mulai dari Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55–56 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, hingga Pasal 45a ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian. Khusus anak di bawah umur, kasusnya diproses sesuai UU Perlindungan Anak.

“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI