Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Selasa, 16 September 2025 | 22:30 WIB
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
Ilustrasi demo ricuh di Makassar beberapa waktu lalu. Polisi menangkap 53 tersangka perusuh, 11 di antaranya masih di bawah umur. [Suara.com/Lorensia Clara]
Baca 10 detik
  • Polisi tetapkan 53 tersangka rusuh demo Sulsel, termasuk 11 anak di bawah umur.
  • Barang bukti disita: kulkas, motor Yamaha Aerox, hingga uang Rp36,9 juta.
  • Tersangka dijerat pasal KUHP, UU ITE, hingga UU Perlindungan Anak.

Suara.com - Polisi menetapkan 53 orang sebagai tersangka terkait tindak pidana pengerusakan, pencurian, hingga penganiayaan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025), Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa dari total tersangka, terdapat anak di bawah umur.

“42 orang dewasa dan 11 anak di bawah umur,” katanya kepada wartawan.

Didik menegaskan seluruh tersangka akan diproses hukum sesuai dengan tindakan masing-masing dalam demonstrasi yang berlangsung pada Agustus lalu.

Ia juga merinci kasus ini terbagi menjadi delapan klaster berdasarkan lokasi kejadian.

Sebanyak 14 orang ditangkap dalam aksi di depan Kantor DPRD Provinsi Sulsel.

Sementara dugaan pengerusakan Pos Lantas Polrestabes Makassar melibatkan 18 orang, dan dua orang diamankan terkait perusakan di Kejaksaan Tinggi Sulsel.

“Pelaku penghasutan satu orang dengan inisial ZM,” ucap Didik.

Selain itu, empat orang ditangkap terkait pencurian di Kantor DPRD Kota Makassar, tiga orang terlibat dalam kekerasan di depan Kampus UMI, serta 10 orang terkait pencurian mesin ATM Bank Sulselbar di Kantor DPRD Kota Makassar.

Dua orang lainnya diamankan dari kasus di Kantor DPRD Kota Palopo.

Polisi turut menyita barang bukti berupa flashdisk berisi foto kejadian, rekaman CCTV, hingga hasil penjarahan berupa kulkas, sepeda motor Yamaha Aerox, dan uang tunai Rp36,9 juta dari mesin ATM.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, mulai dari Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55–56 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, hingga Pasal 45a ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian. Khusus anak di bawah umur, kasusnya diproses sesuai UU Perlindungan Anak.

“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Total Tersangka Kerusuhan di Makassar Capai 53 Orang, Termasuk 11 Anak, Begini Nasibnya!

Total Tersangka Kerusuhan di Makassar Capai 53 Orang, Termasuk 11 Anak, Begini Nasibnya!

News | Selasa, 16 September 2025 | 17:40 WIB

Cinta Terlarang Guncang Polri, Viral Isu Selingkuh Kompol Anggraini dan Irjen KM, Khrisna Murti?

Cinta Terlarang Guncang Polri, Viral Isu Selingkuh Kompol Anggraini dan Irjen KM, Khrisna Murti?

News | Selasa, 16 September 2025 | 15:15 WIB

Soal Usulan TGPF Demo Rusuh Agustus, Menko Yusril: Keputusan di Tangan Presiden Prabowo!

Soal Usulan TGPF Demo Rusuh Agustus, Menko Yusril: Keputusan di Tangan Presiden Prabowo!

News | Jum'at, 12 September 2025 | 14:31 WIB

Terkini

Ngeri! Harga Sekolah Elit Pangeran George di Inggris, Tempat Belajar 20 Perdana Menteri

Ngeri! Harga Sekolah Elit Pangeran George di Inggris, Tempat Belajar 20 Perdana Menteri

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:46 WIB

Studi: Pemanasan Global Berpotensi Memicu Pelepasan Metana Lebih Besar dari Ekosistem Alami

Studi: Pemanasan Global Berpotensi Memicu Pelepasan Metana Lebih Besar dari Ekosistem Alami

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:42 WIB

Kemenham Akui Tata Kelola Makan Bergizi Belum Sempurna, tapi Tolak Label Pelanggaran HAM

Kemenham Akui Tata Kelola Makan Bergizi Belum Sempurna, tapi Tolak Label Pelanggaran HAM

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:40 WIB

Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu

Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:32 WIB

Viral Ojol Terobos Jembatan Rel Kereta di Petamburan, KAI Murka: Kami akan Lapor Aparat!

Viral Ojol Terobos Jembatan Rel Kereta di Petamburan, KAI Murka: Kami akan Lapor Aparat!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:26 WIB

Penting, Ini 5 Persiapan Finansial yang Mesti Dilakukan Agar Terus Cuan di Masa Pensiun

Penting, Ini 5 Persiapan Finansial yang Mesti Dilakukan Agar Terus Cuan di Masa Pensiun

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:12 WIB

Setop Dapur MBG Baru! Pemerintah Bakal Audit dan Beri 'Rapor' Kinerja

Setop Dapur MBG Baru! Pemerintah Bakal Audit dan Beri 'Rapor' Kinerja

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:10 WIB

Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta

Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 10:00 WIB

Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!

Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:50 WIB

Jelang Konbes Banser, Gus Ipul Tegaskan Peran Banser sebagai Pengabdian Ulama untuk Bangsa

Jelang Konbes Banser, Gus Ipul Tegaskan Peran Banser sebagai Pengabdian Ulama untuk Bangsa

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 09:48 WIB