Penyitaan dan pemasangan plang sita juga akan dilakukan secara bertahap, terhadap aset milik tersangka di beberapa wilayah dengan rincian di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 152 bidang tanah, total luas 471.758 meter persegi. Kota Surakarta 1 bidang tanah, luas 389 meter persegi.
Selanjutnya di Kabupaten Karanganyar sebanyak 5 bidang tanah, luas 19.496 meter persegi, dan Kabupaten Wonogiri sebanyak 6 bidang tanah, luas 8.627 meter persegi
“Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara dengan 50,02 hektar. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp510 miliar,” katanya.