KPK Geram! Ustaz Khalid Basalamah Diduga Bocorkan Informasi Kasus Haji, Bakal Jadi Tersangka?

Rabu, 17 September 2025 | 16:10 WIB
KPK Geram! Ustaz Khalid Basalamah Diduga Bocorkan Informasi Kasus Haji, Bakal Jadi Tersangka?
Pendakwah, pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, sekaligus ketua asosiasi bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) Khalid Zeed Abdullah Basalamah usai diperiksa KPK. (ANTARA/Rio Feisal)
Baca 10 detik
  •  Ustaz Khalid basalamah disebut bocorkan informasi rahasia soal pengembalian uang dalam kasus haji.
  • Budi mengatakan informasi pengembalian uang tersebut seharusnya tidak diungkapkan ke publik.
  • Jubir KPK menegaskan bahwa hal tersebut masuk dalam materi penyidikan yang sedang berlangsung.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa pemilik Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah, telah membocorkan informasi soal pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa informasi pengembalian uang tersebut seharusnya tidak diungkapkan ke publik.

Saat ditanya mengenai kemungkinan Ustaz Khalid menjadi tersangka lantaran uang yang diduga hasil korupsi itu sempat berada padanya dan dikembalikan ke KPK untuk disita, Budi tak menjawab.

Sebab, Budi menegaskan bahwa hal tersebut masuk dalam materi penyidikan yang sedang berlangsung.

"Sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail," kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2025).

Budi menyebut pihaknya belum bisa menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai pengembalian uang tersebut.

Namun, dia memastikan hal itu akan diungkap dalam konstruksi perkara utuh saat pengumuman penetapan tersangka.

“Memang kami juga belum bisa menyampaikan terkait dengan detail jumlahnya, kemudian teknis pengembaliannya seperti apa, dari mana saja apakah hanya dari saksi yang bersangkutan apa ada dari pihak-pihak lainnya," ujar Budi.

"Nanti pada waktunya kami tentu akan sampaikan ketika kami menyampaikan update penyidikannya, termasuk update pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka," tandas dia.

Baca Juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa 5 Pejabat Direktorat Haji Khusus Kemenag

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi pada kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan haji yang kini ada di tahap penyelidikan.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud meambahkan kuota haji.

Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI