Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik

Rabu, 17 September 2025 | 22:32 WIB
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
Ilustrasi Pemilu. Komisi II DPR usulkan agar pembahasan revisi undang-undang paket politik dimasukan dalam prolegnas 2026. (Ist/ dok. KPU)
Baca 10 detik
  • Komisi II DPR usulkan revisi total UU Pemilu dan Parpol.
  • Tujuannya untuk perbaiki pemilu dan pulihkan kepercayaan publik.
  • Langkah ini adalah respons atas krisis pasca-Pemilu 2024.

Suara.com - Komisi II DPR RI mengusulkan perombakan besar-besaran terhadap tiga pilar regulasi politik Indonesia. 

Sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yang dipimpin oleh revisi UU Pemilu, didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menekankan urgensi langkah ini untuk memastikan penyelenggaraan pemilu ke depan tidak lagi diwarnai kekisruhan.

"Publik menunggu bagaimana Pemilu ke depan harus lebih baik daripada Pemilu 2024. Itu tidak bisa tidak harus bersandar pada aturan yang menjamin pelaksanaan Pemilu serta membangkitkan partisipasi publik,” kata Aria di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Tak hanya UU Pemilu, Komisi II juga menyoroti kebutuhan mendesak untuk merevisi UU Pilkada guna memperjelas tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta merevisi UU Partai Politik. 

Menurut Aria, partai politik sebagai pilar demokrasi sedang menghadapi krisis kepercayaan.

"Selain instrumen pelaksana KPU dan Bawaslu, kita harus berbenah agar partai mendapatkan trust, kepercayaan publik. Kita bagian organisasi yang dipercaya untuk pemimpin-pemimpin bangsa ini, baik eksekutif dan legislatif,” ucap Aria.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Aria Bima. [Suara.com/Bagaskara]
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Aria Bima. [Suara.com/Bagaskara]

Selain tiga RUU krusial tersebut, Komisi II juga mengusulkan revisi UU Pemerintahan Daerah dan UU MD3. 

Sejumlah RUU lain seperti RUU Pertanahan dan revisi UU Kewarganegaraan juga disiapkan untuk Prolegnas jangka menengah 2024-2029.

Baca Juga: Desak Rombak UU Pemilu, Yusril Sebut Kualitas DPR Merosot Akibat Sistem Pemilu yang Transaksional

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI