- Tutut Soeharto, telah menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke PTUN.
- Latar belakang gugatan ini tidak lepas dari sejarah panjang keluarga Soeharto dengan Kementerian Keuangan.
- Alasan utama gugatan Tutut adalah ia dicegah bepergian ke luar negeri.
Suara.com - Siti Hardiyanti Rukmana, atau yang akrab disapa Tutut Soeharto, telah menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Artikel ini akan menjawab pertanyaan mengapa Tutut Soeharto gugat Menteri Keuangan Purbaya?
Adapun putri sulung Soeharto ini mengajukan gugatan ke Menteri Purbaya pada 12 September 2025.
Alasan Tutut Soeharto gugat Menteri Keuangan cukup menjadi sorotan. Pasalnya, hal itu melibatkan isu piutang negara yang telah menjadi warisan panjang dari era Orde Baru.
Mengapa Tutut Soeharto gugat Menteri Keuangan Purbaya?

Latar belakang gugatan ini tidak lepas dari sejarah panjang keluarga Soeharto dengan Kementerian Keuangan.
Tutut, yang lahir pada 1949, dikenal sebagai pengusaha sukses di masa ayahnya berkuasa, terutama melalui perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek infrastruktur seperti jalan tol.
Namun, pasca-reformasi 1998, keluarga Soeharto menghadapi tuntutan pengembalian aset dan piutang negara yang dianggap tidak sah atau bermasalah.
Piutang negara terhadap Tutut disebut-sebut berasal dari utang-utang lama terkait proyek-proyek tersebut, yang hingga kini belum lunas sepenuhnya.
Baca Juga: Kekayaan Tutut Soeharto yang Gugat Menteri Keuangan Purbaya
Menurut catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan ini bersifat administratif, menargetkan keputusan Menkeu yang dianggap melanggar hak Tutut.
Alasan utama gugatan Tutut adalah ia dicegah bepergian ke luar negeri guna mengurus piutang negara tersebut.
Kementerian Keuangan, di bawah arahan Purbaya, tampaknya melanjutkan kebijakan pendahulunya, Sri Mulyani, dengan membatasi mobilitas Tutut sebagai jaminan penyelesaian utang.
Langkah ini mirip dengan kasus adik Tutut, Bambang Trihatmodjo. Pada 2023, Bambang pernah menggugat Sri Mulyani atas alasan serupa terkait piutang miliaran dolar dari bisnis Bimantara Group.
Bambang menang di tingkat pertama. Namun, ia kalah di tingkat banding.
Sekarang gantian Tutut yang menggugat. Ia menegaskan bahwa larangan tersebut menghambat upayanya untuk menyelesaikan urusan bisnis internasional, termasuk negosiasi piutang yang melibatkan mitra asing.