Muncul Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk': Suara Protes Pengguna Jalan Terhadap Sirene dan Strobo Ilegal

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 18 September 2025 | 12:03 WIB
Muncul Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk': Suara Protes Pengguna Jalan Terhadap Sirene dan Strobo Ilegal
Mobil nyalakan strobo jadi sorotan. (TikTok/@asriedwilestari)

Suara.com - Kesabaran pengguna jalan di Indonesia telah mencapai puncaknya, memicu munculnya gerakan moral di media sosial.

Pada unggahan akun Instagram @progresip_, mengatakan bahwa cuma kendaraan darurat dan tertentu yang berhak pakai sirine atau strobo.

“Ingat, cuma kendaraan darurat dan tertentu yang berhak pakai sirine atau strobo,” tulisnya pada keterangan unggahannya dikutip Kamis (18/9/2025).

Pada unggahan itu mencuat gerakan moral di media sosial dengan sebutan “Stop Sirine dan Strobo"”atau yang lebih populer dengan “Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan,” sebutnya.

Gerakan ini merupakan bentuk protes nyata terhadap penyalahgunaan sirene dan strobo ilegal yang sering kali digunakan untuk membelah kemacetan, menciptakan ketidakadilan di jalan raya.

Gerakan ini diwujudkan secara unik melalui pemasangan stiker protes di kendaraan pribadi.

Pesan yang diusung jelas, menolak arogansi pengguna sirene dan strobo ilegal.

Beragam kalimat yang dibuat stiker bermunculan, namun intinya sama, “STOP! Strobo & Sirine!! Kalian hidup dari pajak kami!” dan penegasan bahwa tidak akan memberi jalan untuk pengguna sirene dan strobo, kecuali ambulans dan pemadam kebakaran.

Popularitas gerakan ini dengan cepat menyebar dan menjadi viral.

Baca Juga: Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti

Tokoh publik seperti Peter F. Gontha, mantan Duta Besar RI untuk Polandia, turut menyuarakan dukungan di akun Instagramnya, mengajak masyarakat untuk semua orang membuat stiker tersebut dan membagikan kepada siapa saja.

“Ramai-ramai bikin stiker ini, yang banyak dan bagi-bagikan kepada siapa saja,” tulisnya pada unggahan tersebut.

Frustrasi publik terhadap sirene dan strobo ilegal ini memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut UU No. 22 Tahun 2009, hanya kendaraan tertentu yang berhak menggunakan sirene dan strobo, di antaranya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” bukan sekadar tren sesaat, melainkan suara protes yang kuat dari masyarakat.

Pesan yang sederhana namun mendalam untuk segera hentikan arogansi dan mengutamakan keadilan di Jalan raya.

Ini adalah seruan untuk tertib lalu lintas dan penegakan hukum yang merata bagi semua pengguna jalan.

Reporter: Safelia Putri

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI