OJK Geram: Galbay Pinjol? Siap-Siap Susah Hidup!

Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:37 WIB
OJK Geram: Galbay Pinjol? Siap-Siap Susah Hidup!
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi mengenai pinjaman online (Pinjol) yang banyak alami gagal bayar (galbay). 

Padahal, ketentuan pinjol sudah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa bahwa penggunaan pinjol itu tergantung konsumen yang memiliki tanggung jawab atau tidak.

"Kami lindungi konsumen yang beri tiket baik. Tapi untuk konsumen yang memang tidak bayar, niat tidak bayar, niat ngeplang, atau niat mengambil barang tapi tidak bayar, itu bukan tipe konsumen yang kita lindungi," katanya di Pacific Place, Selasa (12/8/2025).

Kata dia, jika masyarakat tidak membayar pinjamannya maka akan susah untuk hidup. 

Oleh karena itu, jika menggunakan pindar maka harus dipertanggung jawabkan untuk membayar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah gencar melakukan tindakan tegas terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal, praktik ini masih terus mengintai masyarakat. (foto tangkapan layar)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah gencar melakukan tindakan tegas terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal, praktik ini masih terus mengintai masyarakat. (foto tangkapan layar)

"Oke deh kita enggak mau bayar, kita ada gerakan enggak mau bayar. Mungkin bisa yang utang 5 juta itu masa enggak bayar, wah aku untung 5 juta. Tapi berikutnya susah banget hidupnya," jelasnya.

Untuk itu,  OJK pun meminta agar masyarakat tidak mengikuti ajakan untuk tidak membayar pinjamannya di pindar. Sebab, hal itu bisa memengaruhi data SLIK.

"Jadi kita mengajak masyarakat tidak mengikuti aliran-aliran seperti itu. Kenapa? Karena sekarang semua serba digital, serba terkoneksi," imbuhnya.

Baca Juga: Awas! 6 Industri Asuaransi Ini Punya Modal Minus dan Terawasi OJK!

Dia pun menambahkan bahwa OJK sudah memberikan perbedaan pinjol dan pinjaman daring (pindar). 

Jika pinjol biasanya tidak resmi sedangkan Pindar merupakan pinjaman yang resmi.

"Jadi kalau pindar itu pinjaman daring, itu jadi istilah baru yang kita gunakan untuk membedakan dari pinjol ilegal," ungkap Friderica Widyasari Dewi.

"Karena sebenarnya istilah pinjol ilegal itu, pinjol itu sekarang udah lebih dikonotasikan negatif gitu loh Mbak. Jadi supaya ini membedakan apa sih yang positif," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI