Apakah Boleh Erick Thohir Jadi Ketum PSSI dan Menpora Sekaligus? Ini Aturannya

Nur Khotimah | Gagah Radhitya Widiaseno | Suara.com

Kamis, 18 September 2025 | 13:29 WIB
Apakah Boleh Erick Thohir Jadi Ketum PSSI dan Menpora Sekaligus? Ini Aturannya
Erick Thohir, Ketum PSSI sekaligus Menpora (Suara x Gemini)
Baca 10 detik
  • Aturan FIFA Tegas: Statuta FIFA secara eksplisit melarang campur tangan politik dalam pengelolaan federasi sepak bola.
  • Risiko Sanksi Berat: Indonesia berpotensi menghadapi skorsing dari kompetisi internasional jika terbukti melanggar independensi.
  • Konflik Kepentingan Nyata: Jabatan menteri dan ketua umum federasi dalam satu tangan rawan penyalahgunaan wewenang.

Suara.com - Erick Thohir resmi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, sebuah posisi strategis di kabinet.

Namun, statusnya sebagai Ketua Umum PSSI yang masih aktif memantik pertanyaan besar.

Apakah seorang menteri, yang merupakan representasi pemerintah, boleh memimpin federasi sepak bola?

Jawabannya tidak sederhana dan berpotensi membuka kembali kotak pandora intervensi pemerintah yang sangat diharamkan oleh FIFA.

Statuta FIFA: Tembok Penghalang Intervensi Politik

Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti acara pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Dalam Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww]
Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti acara pelantikan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Dalam Sisa Masa Jabatan Periode Tahun 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww]

Aturan main FIFA soal ini sudah sangat jelas dan tidak bisa ditawar.

Prinsip utama yang dipegang adalah independensi penuh setiap asosiasi anggota dari campur tangan pihak ketiga, terutama pemerintah.

Berikut adalah pasal-pasal krusial dalam Statuta FIFA yang relevan dengan kasus ini:

Pasal 14 Ayat 1(h)(i): "Asosiasi anggota harus independen dan menghindari segala bentuk campur tangan politik”. Klausul ini adalah jantung dari aturan FIFA, yang menuntut federasi steril dari pengaruh politik praktis. Jabatan menteri yang dipegang oleh ketua umum PSSI dapat dianggap sebagai bentuk nyata dari political interference.

Pasal 15(c): "Anggaran dasar perkumpulan anggota harus memuat ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan independensi perkumpulan anggota dan menghindari segala bentuk campur tangan politik”. Aturan ini mewajibkan setiap federasi, termasuk PSSI, untuk memiliki anggaran dasar yang menjamin independensi dan menolak intervensi politik.

Larangan Kontrol Langsung: Jika seorang menteri aktif menjabat sebagai Ketua PSSI, FIFA bisa memandangnya sebagai pemerintah yang memiliki kontrol langsung, baik secara nyata maupun potensial, atas urusan internal federasi. Hal ini jelas melanggar prinsip non-intervensi.

UU Tentang Rangkap Jabatan

Presiden FIFA Gianni Infantino bersama Ketum PSSI Erick Thohir (Instagram/@erickthohir)
Presiden FIFA Gianni Infantino bersama Ketum PSSI Erick Thohir (Instagram/@erickthohir)

Secara politik, rangkap jabatan ini mungkin mendapat lampu hijau dari Presiden. Namun, jika menilik aturan hukum formal, situasinya jauh lebih rumit.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi sorotan utama.

Dalam Pasal 23, disebutkan dengan jelas bahwa:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Erick Thohir Serah Terima Jabatan Menpora dari Dito Ariotedjo

Erick Thohir Serah Terima Jabatan Menpora dari Dito Ariotedjo

Sport | Kamis, 18 September 2025 | 13:04 WIB

Presiden FIFA Jadi Penentu, Erick Thohir Siap Lepas Kursi Jabatan di PSSI?

Presiden FIFA Jadi Penentu, Erick Thohir Siap Lepas Kursi Jabatan di PSSI?

Your Say | Kamis, 18 September 2025 | 13:03 WIB

Profil Erick Thohir, dari Menteri BUMN Kini Jadi Menpora di Kabinet Merah Putih

Profil Erick Thohir, dari Menteri BUMN Kini Jadi Menpora di Kabinet Merah Putih

Your Say | Kamis, 18 September 2025 | 12:31 WIB

Terkini

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:34 WIB

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:26 WIB

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:24 WIB

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:09 WIB

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 20:04 WIB

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:59 WIB

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:55 WIB

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:48 WIB

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:42 WIB

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 19:14 WIB