Terkuak! Kejagung Ogah Kasih Keterangan Soal Pemeriksaan Anak Jusuf Hamka karena Ini

Kamis, 18 September 2025 | 18:05 WIB
Terkuak! Kejagung Ogah Kasih Keterangan Soal Pemeriksaan Anak Jusuf Hamka karena Ini
Fitria Yusuf sempat diperiksa Kejagung. [Instagram/fitriayusuf_official]
Baca 10 detik
Baca 10 detik
  • Anang mengatakan dugaan korupsi ini belum sampai ke tahap penyidikan.
  • Alasan Anang belum bisa memberikan informasi pemeriksaan Fitria Yusuf lantaran dirinya belum mengetahui perkara itu.
  • Perkara ini bermula ketika perpanjangan konsesi tol Cawang-Pluit.

Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku belum bisa memberikan informasi soal hasil pemeriksaan anak dari pemilik Tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka, Fitria Yusuf.

“Saat ini saya belum bisa memberikan keterangan, karena belum ada informasi dari teman-teman,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di kantornya, Kamis (18/9/2025).

Alasan Anang belum bisa memberikan informasi tersebut lantaran dirinya belum mengetahui perkara itu.

“Saya tidak tahu, belum dapat informasi,” jelasnya.

Meski demikian, Anang mengatakan dugaan korupsi ini belum sampai ke tahap penyidikan, masih dalam tahap penyelidikan dan sekedar klarifikasi.

“Belum, belum (tahap penyidikan),” ungkapnya.

Periksa Anak Jusuf Hamka

Kejagung sebelumnya memeriksa anak dari pemilik Tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Jusuf Hamka, Fitria Yusuf.

Hal itu dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna usai dikonfirmasi awak media.

Baca Juga: Profil Fitria Yusuf, Ini Pendidikan-Karier Anak Jusuf Hamka yang Diperiksa Kejagung

“Benar yang bersangkutan diminta keterangan sifatnya klarifikasi,” kata Anang, Minggu (14/9/2025).

Anang mengatakan, Fitria baru kali pertama diperiksa oleh penyidik, meskipun pemeriksaan masih bersifat klarifikasi.

“Baru kali ini,” ucapnya singkat.

Kendati demikian, Anang tidak merinci siapa saja pihak yang telah dilakukan pemeriksaan. Ini dikarenakan Kejagung masih dalam tahapan klarifikasi, sehingga penyidik masih bersifat tertutup dan belum bisa disampaikan ke publik.

“Ini kan masih tertutup sifatnya klarifikasi,” jelasnya.

Kejagung sendiri mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit.

Anang mengatakan, hingga saat ini dugaan perkara tersebut masih dalam penyelidikan oleh pihak penyidik.

“Masih pendalaman, masih klarifikasi kalau enggak salah. Tapi nanti saya pastikan dulu,” kata Anang, saat di Kejagung, Jumat (12/9/2025).

Berdasarkan informasi yang beredar, surat perintah penyelidikan kasus ini diterbitkan 11 Juli 2025 lalu.

Sementara surat panggilan terhadap sejumlah direksi PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dikirim pada 29 Agustus 2025.

Perkara ini bermula ketika perpanjangan konsesi tol Cawang-Pluit, diduga tanpa dilakukannya audit sebagaimana diatur PP No.27 Tahun 2014.

Perpanjangan juga dilakukan tanpa lelang, melanggar UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Kerugian negara muncul karena pendapatan dari tol tetap dikelola CMNP meski konsesi berakhir.

Hingga kini, pembangunan fisik tol baru 30 persen dari target 100 persen pada 2022.

Badan Pengatur Jalan Tol dan Kementerian PUPR sudah mengambil alih proyek karena CMNP gagal memenuhi kewajiban.

Audit menyeluruh dilakukan untuk menelusuri penggunaan dana, termasuk dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI