Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Jum'at, 19 September 2025 | 10:35 WIB
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
Kolase foto Raja Juli Antoni dan Siti Nurbaya Bakar. (tangkapan layar/ist)
Baca 10 detik
  • Menhut Raja Juli dan pendahulunya, Siti Nurbaya berpeluang diperiksa KPK
  • Keduanya berpeluang diperiksa terkait kasus suap izin Inhutani
  • KPK pun mengungkap alasan membua peluang memeriksa Raja Juli hingga Siti Nurbaya. 

Suara.com - Kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V terus diusut oleh KPK. Terkait penyidikan kasus itu, KPK bahkan berpeluang memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni maupun mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar

Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

“Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kami akan panggil,” bebernya dikutip dari Antara, Jumat (19/9/2025).

Asep menyampaikan pernyataan itu ketika ditanya peluang memanggil Raja Juli maupun Siti Nurbaya setelah Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional sekaligus mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK Dida Migfar Ridha diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut, yakni pada 17 September 2025.

Sementara itu, dia menjelaskan pemanggilan terhadap Dida Migfar dilakukan untuk pemeriksaan silang keterangan yang telah disampaikan saksi-saksi lain.

“Jadi begini, kami memanggil seseorang untuk diminta keterangan sebagai saksi itu dasarnya pasti ada. Pertama, dasarnya itu disebutkan oleh saksi atau tersangka bahwa yang bersangkutan ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi. Jadi, kami panggil untuk diminta keterangan,” jelasnya.

Kedua, kata dia, nama saksi tersebut tercantum dalam dokumen yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang ditangani KPK.

“Misalkan ada di surat, surat keputusan atau surat apa pun. Ada tanda tangannya, ada namanya di situ, nah kami akan dalami pada saat bagaimana surat itu misalkan terbit dan lain-lain, latar belakang dan lain-lain, seperti itu,” ujarnya.

Jerat 3 Tersangka

Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. Penetapan dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.

Tiga tersangka itu adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).

Djuanidi dan Aditya merupakan tersangka pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady adalah tersangka penerima suap.

Pada tanggal penetapan tersangka, KPK juga mengumumkan menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?

Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?

News | Jum'at, 19 September 2025 | 10:21 WIB

Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK

Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK

News | Jum'at, 19 September 2025 | 09:34 WIB

Sertijab Menpora, Dito Ariotedjo Mendadak Tanya Roy Suryo: Ijazah Erick Thohir Aman?

Sertijab Menpora, Dito Ariotedjo Mendadak Tanya Roy Suryo: Ijazah Erick Thohir Aman?

Entertainment | Kamis, 18 September 2025 | 17:06 WIB

Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?

Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?

News | Kamis, 18 September 2025 | 09:37 WIB

Terkini

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

Respons Dinamika Timur Tengah, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Strategis Penghematan Energi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:36 WIB

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

Prabowo Pangkas Anggaran 'Akal-akalan' Rp308 Triliun: Jika Tak Dipotong, Ini ke Arah Korupsi

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:25 WIB

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi  Pemudik

BNI Hadirkan Agen46 di Jalur Mudik, Permudah Transaksi Pemudik

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:20 WIB

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

Sentil Pejabat Daerah, Prabowo: Saya Presiden Pakai Mobil Rp1 Miliar, Gubernur Beli Rp8 Miliar

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 08:18 WIB

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

Tak Penuhi Standar, Presiden Prabowo Tangguhkan 1.030 Dapur Makan Bergizi Gratis

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:59 WIB

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:58 WIB

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:57 WIB

Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H

Jemaah Muhammadiyah Padati Menteng Raya Tunaikan Salat Idulfitri 1447 H

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:46 WIB

Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus

Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:25 WIB

Gedung Putih Tak Pasang Target Akhiri Perang Iran, Minta Dana Tambahan Rp3.394 Triliun

Gedung Putih Tak Pasang Target Akhiri Perang Iran, Minta Dana Tambahan Rp3.394 Triliun

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 07:25 WIB