-
Oknum polisi, Brigadir AS, ditangkap bersama tiga rekannya oleh Ditresnarkoba Polda Riau atas dugaan keterlibatan dalam kasus peredaran sabu-sabu seberat 1 kg.
-
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik yang digelar di Pekanbaru, Dumai, dan Rokan Hilir, di mana penyidikan mengarah pada Brigadir AS setelah salah satu tersangka menyebut namanya.
-
Brigadir AS memiliki rekam jejak kontroversial; pada tahun 2022 ia pernah menuding Kapolres Rohil menerima suap kasus narkoba dan mendapat sanksi demosi 10 tahun dari Polri.
Suara.com - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat 1 kilogram yang melibatkan seorang oknum polisi.
Brigadir AS ditangkap bersama tiga orang rekannya dalam serangkaian operasi yang digelar di sejumlah lokasi.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto, mengonfirmasi penangkapan Brigadir AS. Menurutnya, penangkapan ini adalah bagian dari tindakan tegas kepolisian terhadap personel yang terlibat dalam kejahatan narkoba.
"Benar, Brigadir AS saat ini sudah kami amankan. Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran 1 kg sabu-sabu," kata Anom di Pekanbaru, Minggu (21/9/2025).
Penangkapan Berawal dari Operasi Antik
Penangkapan Brigadir AS bermula dari Operasi Antik Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau yang berlangsung dari Rabu hingga Jumat, 12 September 2025. Operasi ini mencakup beberapa lokasi, mulai dari Pekanbaru, Dumai, hingga Rokan Hilir (Rohil).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 kg sabu, kendaraan, dan sejumlah ponsel yang digunakan untuk bertransaksi narkoba.
Penyelidikan mengarah pada nama Brigadir AS setelah salah satu tersangka, MR, menyebut namanya.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung bergerak cepat dan menangkap Brigadir AS di sebuah rumah makan di Pekanbaru.
Baca Juga: Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
Semua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Anom menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba, termasuk anggota kepolisian sendiri.
Rekam Jejak Kontroversial Brigadir AS
Kasus ini bukanlah kali pertama nama Brigadir AS mencuat. Pada Desember 2022, ia sempat membuat heboh dengan menuding Kapolres Rohil saat itu, AKBP Andrianto Pramudianto, menerima suap sebesar Rp1 miliar terkait penanganan kasus narkoba.
Dikutip via Antara, tuduhan itu menyebutkan bahwa dana tersebut mengalir melalui Brigadir AS.
AKBP Andrianto sempat diperiksa oleh Propam, tetapi hasil penyelidikan membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Sebaliknya, Brigadir Alex justru dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun melalui sidang kode etik internal Polri pada November 2022.