Gugatan Rp125 Triliun Lanjut ke Mediasi, Gibran Bakal Hadir?

Senin, 22 September 2025 | 14:01 WIB
Gugatan Rp125 Triliun Lanjut ke Mediasi, Gibran Bakal Hadir?
Persidangan atas gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). [Suara.com/Fakhri]
Baca 10 detik
  • Dadang pun mengaku akan bertanya lebih dulu ke Gibran mengenai kemungkinan hadir secara langsung dalam mediasi.
  • Gibran disebutnya tak memberi arahan khusus karena penugasan kepada kuasa hukum sudah dijelaskan dalam surat kuasa.
  • Sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang menyasar Wapres Gibran Rakabuming Raka kembali dilanjutkan di PN Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Diketahui, alasan utama di balik gugatan ini adalah tudingan bahwa Gibran tidak pernah menempuh pendidikan setingkat SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum di Indonesia, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat formal saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres lalu.

Tak hanya itu, tuntutan materiel dan imateriel yang diajukan pun sangat besar. Subhan meminta hakim untuk menghukum Gibran dan KPU membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun.

Uang tersebut diminta untuk disetorkan ke kas negara yang kemudian dibagikan kepada seluruh warga negara Indonesia.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI