Polemik Penyitaan 148 Ha Lahan, PT Weda Bay Nickel Klarifikasi: Mayoritas Bukan Milik Kami

Vania Rossa | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 24 September 2025 | 09:27 WIB
Polemik Penyitaan 148 Ha Lahan, PT Weda Bay Nickel Klarifikasi: Mayoritas Bukan Milik Kami
PT WBN menyerahkan dokumen pendukung kepada Menteri Kehutanan dan Ketua Komisi IV DPR RI. (dok. ist)
  • PT Weda Bay Nickel menegaskan hanya 30–35 ha lahan yang bersinggungan dengan kegiatan mereka dari total 148 ha yang disita.

  • Mayoritas lahan yang disita merupakan hutan terbakar dan jalur tambang milik pihak lain, termasuk PT Position.

  • PT WBN siap mematuhi aturan, membayar denda jika perlu, dan terus melaksanakan rehabilitasi kawasan hutan sesuai ketentuan.

Suara.com - PT Weda Bay Nickel (WBN) telah memberikan klarifikasi terkait penyitaan 148,25 hektare lahan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Klarifikasi ini disampaikan langsung di hadapan Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Gubernur Maluku Utara, dan sejumlah kepala daerah pada Selasa (23/9/2025).

Dalam penjelasannya, PT WBN turut menyebut keterlibatan PT Position dalam sebagian area yang dipersoalkan.

Yudi, perwakilan PT WBN, menegaskan bahwa perusahaan merupakan salah satu penambang dan penyuplai nikel terbesar di Maluku Utara. Selain itu, PT WBN aktif menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR).

Terlebih juga pembangunan infrastruktur listrik, penanganan bencana banjir, serta dukungan di bidang pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.

"Kami adalah salah satu perusahaan tambang terbesar di Maluku Utara. PT Weda Bay Nickel maupun PT IWIP banyak menyerap tenaga kerja serta hasil tambang di wilayah ini," ujar Yudi dalam forum tersebut.

Dalam klarifikasinya itu juga, Yudi mengungkapkan bahwa sebagian besar lahan yang disita bukan milik PT WBN. Dari total 18 hektare, sekitar 14 hektare merupakan area hutan terbakar tanpa aktivitas perusahaan.

Sementara 87 hektare lainnya berada dalam jalur yang dilalui tambang lain, termasuk PT Position, dan telah memiliki penetapan Areal Kerja (PAK) atas nama perusahaan tersebut.

"Kalau sudah ada penetapan PAK, maka diakui sebagai milik mereka. Jalan yang ada di lahan tersebut bukan milik kami sehingga tidak seharusnya dikaitkan dengan aktivitas kami," jelas Yudi.

Menurutnya, hanya sekitar 30–35 hektare yang bersinggungan dengan kegiatan PT WBN.

Hal ini sebagian besar disebabkan oleh faktor teknis seperti longsoran di sepanjang jalan tambang, yang memaksa pembangunan jalan sedikit keluar dari kawasan yang ditetapkan demi alasan keselamatan, namun dengan dampak yang relatif kecil.

PT WBN menegaskan komitmennya untuk menghormati Satgas PKH dan mematuhi aturan, termasuk kesiapan membayar denda jika diperlukan. Perusahaan juga telah menyerahkan dokumen pendukung langsung kepada Menteri Kehutanan dan Ketua Komisi IV DPR RI.

Hingga saat ini, PT WBN telah memperoleh lima Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Operasi Produksi. Empat di antaranya sedang dalam tahap pelaksanaan rehabilitasi, satu telah selesai, satu dalam evaluasi, dan tiga lainnya masih dalam proses.

"Kami berharap diberikan kesempatan untuk memperbaiki dan menuntaskan kewajiban sesuai aturan yang berlaku," kata Yudi.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan perizinan berusaha dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) guna menjaga kelestarian hutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Usaha Astra Beli Tambang Emas di Sulut

Anak Usaha Astra Beli Tambang Emas di Sulut

Bisnis | Selasa, 23 September 2025 | 17:39 WIB

Pelajaran dari Bangka Belitung: Saat Tambang Tidak Membawa Sejahtera

Pelajaran dari Bangka Belitung: Saat Tambang Tidak Membawa Sejahtera

Your Say | Senin, 22 September 2025 | 11:29 WIB

Dukung KLHK, NHM Laksanakan Aksi Bersih-bersih Serentak World Cleanup Day 2025 bersama Mitra Lokal

Dukung KLHK, NHM Laksanakan Aksi Bersih-bersih Serentak World Cleanup Day 2025 bersama Mitra Lokal

News | Minggu, 21 September 2025 | 15:52 WIB

Terkini

Minta Polri-PPATK Bongkar Sosok Pemodal Judol di Jakbar, Sahroni: Tak Mungkin 321 WNA Gerak Sendiri!

Minta Polri-PPATK Bongkar Sosok Pemodal Judol di Jakbar, Sahroni: Tak Mungkin 321 WNA Gerak Sendiri!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:08 WIB

Kronologi Lengkap Pria Depok Ngamuk Bumper Ambulans, Berawal dari Cekcok Soal Lampu Rotator

Kronologi Lengkap Pria Depok Ngamuk Bumper Ambulans, Berawal dari Cekcok Soal Lampu Rotator

News | Senin, 11 Mei 2026 | 14:01 WIB

Dari Kantong Kuning dan Hijau, Jakarta Bisa Mulai Benahi Sampahnya

Dari Kantong Kuning dan Hijau, Jakarta Bisa Mulai Benahi Sampahnya

News | Senin, 11 Mei 2026 | 13:58 WIB

Yusril Ingatkan Hakim Militer di Kasus Andrie Yunus: Jangan Sekadar Formalitas

Yusril Ingatkan Hakim Militer di Kasus Andrie Yunus: Jangan Sekadar Formalitas

News | Senin, 11 Mei 2026 | 13:52 WIB

Warga RT 02 Tebet Tak Lagi Buang Sampah Dapur ke TPA: Diubah Jadi Pupuk dalam Sumur Teba

Warga RT 02 Tebet Tak Lagi Buang Sampah Dapur ke TPA: Diubah Jadi Pupuk dalam Sumur Teba

News | Senin, 11 Mei 2026 | 13:48 WIB

Waspada Hantavirus, Arab Saudi Perketat Pengawasan Gerbang Masuk ke Negara

Waspada Hantavirus, Arab Saudi Perketat Pengawasan Gerbang Masuk ke Negara

News | Senin, 11 Mei 2026 | 13:48 WIB

Wali Kota Jaktim Larang Lapak Kurban di Trotoar, Nekat Bakal Ditegur dan Ditertibkan!

Wali Kota Jaktim Larang Lapak Kurban di Trotoar, Nekat Bakal Ditegur dan Ditertibkan!

News | Senin, 11 Mei 2026 | 13:47 WIB

Mengenal Teba Modern, Rahasia Warga Gudang Peluru Jadi Pionir Pilah Sampah Mandiri

Mengenal Teba Modern, Rahasia Warga Gudang Peluru Jadi Pionir Pilah Sampah Mandiri

News | Senin, 11 Mei 2026 | 13:41 WIB

Polisi Ungkap Kondisi 11 Bayi di Penitipan Sleman: Tiga Masih Dirawat di Rumah Sakit

Polisi Ungkap Kondisi 11 Bayi di Penitipan Sleman: Tiga Masih Dirawat di Rumah Sakit

News | Senin, 11 Mei 2026 | 13:28 WIB

Polemik RDF Rorotan: Benarkah Paparan Bau Sampah Bisa Ganggu Kesehatan Anak?

Polemik RDF Rorotan: Benarkah Paparan Bau Sampah Bisa Ganggu Kesehatan Anak?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 13:28 WIB