Hari Tani Nasional 2025: Gerbang Tani Soroti Ketimpangan Tanah dan Mendesak Reforma Agraria

Vania Rossa

Rabu, 24 September 2025 | 17:37 WIB
Hari Tani Nasional 2025: Gerbang Tani Soroti Ketimpangan Tanah dan Mendesak Reforma Agraria
Idham Arsyad menyampaikan kritik keras terhadap implementasi kebijakan agraria di Indonesia. (Suara.com/Nur Saylil Inayah)
baca 10 detik
  • Gerbang Tani menyoroti bahwa Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 belum dijalankan secara menyeluruh, hanya “dikuasai negara” tanpa memastikan kemakmuran rakyat.

  • Idham Arsyad menekankan perlunya Reforma Agraria sejati, penyelesaian konflik agraria, dan pembentukan kelembagaan khusus agar pengelolaan tanah dan sumber daya alam lebih efektif.

  • Mandat pembiayaan untuk Reforma Agraria juga dinilai belum dijalankan serius, sementara Omnibus Law justru menghapus pasal yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat.

Suara.com - Peringatan Hari Tani Nasional 2025 kembali menyoroti isu krusial dalam sektor agraria Indonesia. Ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, dan belum maksimalnya penerapan reforma agraria menjadi perhatian utama, menuntut solusi yang berpihak pada kemakmuran rakyat dan keberlanjutan sumber daya alam.

Ketua Umum Gerakan Kebangkitan Petani (Gerbang Tani), Idham Arsyad, dari Gerbang Tani, menyampaikan kritik keras terhadap implementasi kebijakan agraria di Indonesia.

Menurutnya, negara selama ini baru menjalankan setengah dari amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yakni sebatas “dikuasai oleh negara”, namun tidak dengan bagian paling penting dari bunyi pasal yaitu “dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Hal tersebut, ia sampaikan dalam pidato kebangsaan di Puncak Perayaan Hari Tani Nasional 2025 sekaligus Hari Lahir (Harlah) ke-11 Gerbang Tani, mengusung tema “Dari Penguasaan Menuju Kemakmuran: Wujudkan Pasal 33 untuk Rakyat.”

“Selama ini, ayat 3 ini hanya dijalankan sampai kata-kata ‘dikuasai negara’, padahal frasa terpentingnya adalah dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran, tidak pernah dijalankan," tegas Idham di Aula Kantor DPP PKB, Jakarta Selatan.

Akibat dari implementasi tersebut, lanjut Idham, adalah munculnya ketimpangan luar biasa, konflik agraria, serta degradasi lingkungan.

Idham menekankan, solusi dari permasalahan ini adalah menjalankan Reforma Agraria sejati sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 dan Ketetapan MPR nomor 9 tahun 2021.

“Undang-Undang Pokok Agraria menegaskan bahwa tanah untuk rakyat, tanah untuk mereka yang ingin memproduktifkan, bukan untuk orang yang tidak mau menggerakkan,” ujarnya, Rabu (24/9/2025), menyoroti banyaknya “tanah absentee” di Karawang, yang pemiliknya berada di Jakarta.

Ia kemudian menjabarkan lima arahan utama dari Ketetapan MPR nomor 9 tahun 2021, yang seharusnya menjadi panduan pemerintah, yaitu:

baca juga

1. Melakukan kaji ulang atas seluruh kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

“Karena tumpang tindih, tidak sinkron, antara yang mengurus hutan, yang mengurus tambang, antara yang mengurus agraria dan lainnya, sama sekali tidak sinkron,” jelas Idham, menggarisbawahi bahwa hal itu menjadi penyebab adanya ketidaktetapan hukum dan ketidakpastian hukum.

2. Melakukan Reforma Agraria yaitu penataan ulang atas penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber alam.

3. Menyelesaikan konflik-konflik agraria struktural.

4. Membentuk kelembagaan khusus pelaksanaan Reforma Agraria.

“Karena ego sektoralisme di antara seluruh pengurus dan pengelola sumber di alam mengakibatkan mandeknya pelaksanaan Reforma Agraria,” ungkap Idham. Menurutnya, tidak hanya kebijakan saja, namun juga kelembagaannya harus disatukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demo Hari Tani di Depan BSI Tower, Massa Kecewa Dihalangi Barikade Menuju Istana

Demo Hari Tani di Depan BSI Tower, Massa Kecewa Dihalangi Barikade Menuju Istana

News | Rabu, 24 September 2025 | 17:28 WIB

Dasco Terima 9 Tuntutan Kaum Tani soal Redistribusi Tanah yang Berkeadilan

Dasco Terima 9 Tuntutan Kaum Tani soal Redistribusi Tanah yang Berkeadilan

News | Rabu, 24 September 2025 | 15:49 WIB

Hari Tani Nasional: Ini Sejarah dan Makna yang Perlu Kamu Tahu

Hari Tani Nasional: Ini Sejarah dan Makna yang Perlu Kamu Tahu

Your Say | Rabu, 24 September 2025 | 15:45 WIB

Terkini

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 22:12 WIB

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB