Hari Tani Nasional 2025: Gerbang Tani Soroti Ketimpangan Tanah dan Mendesak Reforma Agraria

Vania Rossa | Suara.com

Rabu, 24 September 2025 | 17:37 WIB
Hari Tani Nasional 2025: Gerbang Tani Soroti Ketimpangan Tanah dan Mendesak Reforma Agraria
Idham Arsyad menyampaikan kritik keras terhadap implementasi kebijakan agraria di Indonesia. (Suara.com/Nur Saylil Inayah)
  • Gerbang Tani menyoroti bahwa Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 belum dijalankan secara menyeluruh, hanya “dikuasai negara” tanpa memastikan kemakmuran rakyat.

  • Idham Arsyad menekankan perlunya Reforma Agraria sejati, penyelesaian konflik agraria, dan pembentukan kelembagaan khusus agar pengelolaan tanah dan sumber daya alam lebih efektif.

  • Mandat pembiayaan untuk Reforma Agraria juga dinilai belum dijalankan serius, sementara Omnibus Law justru menghapus pasal yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat.

Suara.com - Peringatan Hari Tani Nasional 2025 kembali menyoroti isu krusial dalam sektor agraria Indonesia. Ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, dan belum maksimalnya penerapan reforma agraria menjadi perhatian utama, menuntut solusi yang berpihak pada kemakmuran rakyat dan keberlanjutan sumber daya alam.

Ketua Umum Gerakan Kebangkitan Petani (Gerbang Tani), Idham Arsyad, dari Gerbang Tani, menyampaikan kritik keras terhadap implementasi kebijakan agraria di Indonesia.

Menurutnya, negara selama ini baru menjalankan setengah dari amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yakni sebatas “dikuasai oleh negara”, namun tidak dengan bagian paling penting dari bunyi pasal yaitu “dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”

Hal tersebut, ia sampaikan dalam pidato kebangsaan di Puncak Perayaan Hari Tani Nasional 2025 sekaligus Hari Lahir (Harlah) ke-11 Gerbang Tani, mengusung tema “Dari Penguasaan Menuju Kemakmuran: Wujudkan Pasal 33 untuk Rakyat.”

“Selama ini, ayat 3 ini hanya dijalankan sampai kata-kata ‘dikuasai negara’, padahal frasa terpentingnya adalah dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran, tidak pernah dijalankan," tegas Idham di Aula Kantor DPP PKB, Jakarta Selatan.

Akibat dari implementasi tersebut, lanjut Idham, adalah munculnya ketimpangan luar biasa, konflik agraria, serta degradasi lingkungan.

Idham menekankan, solusi dari permasalahan ini adalah menjalankan Reforma Agraria sejati sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 dan Ketetapan MPR nomor 9 tahun 2021.

“Undang-Undang Pokok Agraria menegaskan bahwa tanah untuk rakyat, tanah untuk mereka yang ingin memproduktifkan, bukan untuk orang yang tidak mau menggerakkan,” ujarnya, Rabu (24/9/2025), menyoroti banyaknya “tanah absentee” di Karawang, yang pemiliknya berada di Jakarta.

Ia kemudian menjabarkan lima arahan utama dari Ketetapan MPR nomor 9 tahun 2021, yang seharusnya menjadi panduan pemerintah, yaitu:

1. Melakukan kaji ulang atas seluruh kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

“Karena tumpang tindih, tidak sinkron, antara yang mengurus hutan, yang mengurus tambang, antara yang mengurus agraria dan lainnya, sama sekali tidak sinkron,” jelas Idham, menggarisbawahi bahwa hal itu menjadi penyebab adanya ketidaktetapan hukum dan ketidakpastian hukum.

2. Melakukan Reforma Agraria yaitu penataan ulang atas penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber alam.

3. Menyelesaikan konflik-konflik agraria struktural.

4. Membentuk kelembagaan khusus pelaksanaan Reforma Agraria.

“Karena ego sektoralisme di antara seluruh pengurus dan pengelola sumber di alam mengakibatkan mandeknya pelaksanaan Reforma Agraria,” ungkap Idham. Menurutnya, tidak hanya kebijakan saja, namun juga kelembagaannya harus disatukan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demo Hari Tani di Depan BSI Tower, Massa Kecewa Dihalangi Barikade Menuju Istana

Demo Hari Tani di Depan BSI Tower, Massa Kecewa Dihalangi Barikade Menuju Istana

News | Rabu, 24 September 2025 | 17:28 WIB

Dasco Terima 9 Tuntutan Kaum Tani soal Redistribusi Tanah yang Berkeadilan

Dasco Terima 9 Tuntutan Kaum Tani soal Redistribusi Tanah yang Berkeadilan

News | Rabu, 24 September 2025 | 15:49 WIB

Hari Tani Nasional: Ini Sejarah dan Makna yang Perlu Kamu Tahu

Hari Tani Nasional: Ini Sejarah dan Makna yang Perlu Kamu Tahu

Your Say | Rabu, 24 September 2025 | 15:45 WIB

Terkini

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:46 WIB

Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS

Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:32 WIB