Sidang Patok Ilegal, Hakim Cecar Saksi: Siapa Sebenarnya yang Tak Boleh Ada di Lokasi?

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 25 September 2025 | 05:17 WIB
Sidang Patok Ilegal, Hakim Cecar Saksi: Siapa Sebenarnya yang Tak Boleh Ada di Lokasi?
Sidang perkara pemasangan patok ilegal antara dua perusahaan tambang, PT Position PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Halmahera Timur, Maluku Utara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/9/2025). [Suara.com/Yaumal]
baca 10 detik
  • Sidang sengketa patok tambang antara  PT Position melawan PT Wana Kencana Mineral (WKM).
  • Hakim mengatakan tanpan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tidak boleh memasang patok.
  • Dua karyawan PT WKM dilaporkan oleh PT Position ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemasangan patok ilegal.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecar saksi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kehutanan Halmahera Timur, Maharendra, terkait perizinan PT Position dalam sidang sengketa patok tambang melawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) pada Rabu (24/9/2025). Hakim menyoroti fakta bahwa PT WKM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), sementara PT Position diduga tidak memiliki izin pakai hutan.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Sunoto mengonfirmasi kepada saksi Maharendra bahwa di lokasi sengketa tersebut, PT WKM memang memiliki IUP. Hakim kemudian menegaskan bahwa tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tidak boleh ada pihak yang memasang patok.

Puncak dari pemeriksaan terjadi ketika hakim mengajukan pertanyaan tajam.

"Nah, sekarang pertanyaannya begini. Kalau PT WKM punya izin tambang di tempat itu, sedangkan PT Position tidak punya izin pakai hutan, menurut saudara, siapa yang sebenarnya tidak boleh ada di tempat itu?" cecar hakim.

Setelah sempat terdiam, Maharendra memberikan jawaban yang dinilai tidak lugas.

"Jika mereka... artinya ada mekanisme yang harus ditempuh masing-masing, Yang Mulia," jawabnya.

Usai persidangan, kuasa hukum kedua terdakwa, Rolas Sitinjak, menegaskan bahwa pihak yang paling berhak atas lokasi tersebut adalah PT WKM, karena perusahaan itulah yang mengantongi IUP.

"Yang paling berhak yang punya IUP. Yang punya IUP siapa? PT WKM. IUP itu tidak dapat gratisan, dibayar pajaknya, dibayar semuanya," kata Rolas.

Kasus ini mendudukkan dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sebagai terdakwa. Mereka dilaporkan oleh PT Position ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemasangan patok ilegal di lahan pertambangan di Halmahera Timur, Maluku Utara.

baca juga

Namun, tim kuasa hukum terdakwa menilai kasus ini adalah bentuk kriminalisasi, karena patok tersebut dipasang di dalam kawasan tambang milik PT WKM sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Patok Tambang Memanas: Tanggal BAP 'Ajaib', Saksi Kebingungan Dikejar OC Kaligis!

Sidang Patok Tambang Memanas: Tanggal BAP 'Ajaib', Saksi Kebingungan Dikejar OC Kaligis!

News | Rabu, 24 September 2025 | 20:34 WIB

Pasar Peralatan Konstruksi Tambang di Indonesia Terus Alami Peningkatan

Pasar Peralatan Konstruksi Tambang di Indonesia Terus Alami Peningkatan

Bisnis | Rabu, 24 September 2025 | 16:26 WIB

Polemik Penyitaan 148 Ha Lahan, PT Weda Bay Nickel Klarifikasi: Mayoritas Bukan Milik Kami

Polemik Penyitaan 148 Ha Lahan, PT Weda Bay Nickel Klarifikasi: Mayoritas Bukan Milik Kami

News | Rabu, 24 September 2025 | 09:27 WIB

Terkini

AJI Pekanbaru-GREEN for Riau Initiative Gelar Workshop dan Fellowship

AJI Pekanbaru-GREEN for Riau Initiative Gelar Workshop dan Fellowship

Riau | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:47 WIB

3 Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Dapur Menurut Feng Shui, Bikin Rezeki Seret

3 Barang yang Tidak Boleh Disimpan di Dapur Menurut Feng Shui, Bikin Rezeki Seret

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:45 WIB

4 Ide OOTD Y2K Revival Style ala Natty KISS OF LIFE, Timeless dan Stylish!

4 Ide OOTD Y2K Revival Style ala Natty KISS OF LIFE, Timeless dan Stylish!

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Kilang Minyak Aramco Diserang Houthi, Asap Tebal Membumbung di Arab Saudi

Kilang Minyak Aramco Diserang Houthi, Asap Tebal Membumbung di Arab Saudi

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:35 WIB

Merdeka dari Gaya Hidup Konsumtif: Gen Z Siap Tinggalkan Budaya Checkout?

Merdeka dari Gaya Hidup Konsumtif: Gen Z Siap Tinggalkan Budaya Checkout?

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Puluhan Ton Ikan Mati Tiap Bulan, Sungai Batanghari Makin Sekarat

Puluhan Ton Ikan Mati Tiap Bulan, Sungai Batanghari Makin Sekarat

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:28 WIB

Modal Asing Banjiri IHSG, BBRI Jadi Buruan Utama Jelang Uji Level IHSG 6.500

Modal Asing Banjiri IHSG, BBRI Jadi Buruan Utama Jelang Uji Level IHSG 6.500

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:28 WIB

Demi Jegal Pesaing, Kabel Optik Diputus, Internet Warga Pademangan Terganggu

Demi Jegal Pesaing, Kabel Optik Diputus, Internet Warga Pademangan Terganggu

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:19 WIB

Kasus Timah Jadi Pelajaran, Pakar Minta Pengadilan Konsisten Gunakan Audit BPK

Kasus Timah Jadi Pelajaran, Pakar Minta Pengadilan Konsisten Gunakan Audit BPK

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:16 WIB

Desa Les, Astra dan Pendidikan: Ngupapira Kearifan Lokal hingga Aksi Nyata yang Selangkah Mendahului

Desa Les, Astra dan Pendidikan: Ngupapira Kearifan Lokal hingga Aksi Nyata yang Selangkah Mendahului

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:11 WIB

×