Sidang Patok Ilegal, Hakim Cecar Saksi: Siapa Sebenarnya yang Tak Boleh Ada di Lokasi?

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Kamis, 25 September 2025 | 05:17 WIB
Sidang Patok Ilegal, Hakim Cecar Saksi: Siapa Sebenarnya yang Tak Boleh Ada di Lokasi?
Sidang perkara pemasangan patok ilegal antara dua perusahaan tambang, PT Position PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Halmahera Timur, Maluku Utara digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (24/9/2025). [Suara.com/Yaumal]
baca 10 detik
  • Sidang sengketa patok tambang antara  PT Position melawan PT Wana Kencana Mineral (WKM).
  • Hakim mengatakan tanpan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tidak boleh memasang patok.
  • Dua karyawan PT WKM dilaporkan oleh PT Position ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemasangan patok ilegal.

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencecar saksi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kehutanan Halmahera Timur, Maharendra, terkait perizinan PT Position dalam sidang sengketa patok tambang melawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) pada Rabu (24/9/2025). Hakim menyoroti fakta bahwa PT WKM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), sementara PT Position diduga tidak memiliki izin pakai hutan.

Dalam persidangan, Hakim Ketua Sunoto mengonfirmasi kepada saksi Maharendra bahwa di lokasi sengketa tersebut, PT WKM memang memiliki IUP. Hakim kemudian menegaskan bahwa tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tidak boleh ada pihak yang memasang patok.

Puncak dari pemeriksaan terjadi ketika hakim mengajukan pertanyaan tajam.

"Nah, sekarang pertanyaannya begini. Kalau PT WKM punya izin tambang di tempat itu, sedangkan PT Position tidak punya izin pakai hutan, menurut saudara, siapa yang sebenarnya tidak boleh ada di tempat itu?" cecar hakim.

Setelah sempat terdiam, Maharendra memberikan jawaban yang dinilai tidak lugas.

"Jika mereka... artinya ada mekanisme yang harus ditempuh masing-masing, Yang Mulia," jawabnya.

Usai persidangan, kuasa hukum kedua terdakwa, Rolas Sitinjak, menegaskan bahwa pihak yang paling berhak atas lokasi tersebut adalah PT WKM, karena perusahaan itulah yang mengantongi IUP.

"Yang paling berhak yang punya IUP. Yang punya IUP siapa? PT WKM. IUP itu tidak dapat gratisan, dibayar pajaknya, dibayar semuanya," kata Rolas.

Kasus ini mendudukkan dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sebagai terdakwa. Mereka dilaporkan oleh PT Position ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemasangan patok ilegal di lahan pertambangan di Halmahera Timur, Maluku Utara.

baca juga

Namun, tim kuasa hukum terdakwa menilai kasus ini adalah bentuk kriminalisasi, karena patok tersebut dipasang di dalam kawasan tambang milik PT WKM sendiri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Patok Tambang Memanas: Tanggal BAP 'Ajaib', Saksi Kebingungan Dikejar OC Kaligis!

Sidang Patok Tambang Memanas: Tanggal BAP 'Ajaib', Saksi Kebingungan Dikejar OC Kaligis!

News | Rabu, 24 September 2025 | 20:34 WIB

Pasar Peralatan Konstruksi Tambang di Indonesia Terus Alami Peningkatan

Pasar Peralatan Konstruksi Tambang di Indonesia Terus Alami Peningkatan

Bisnis | Rabu, 24 September 2025 | 16:26 WIB

Polemik Penyitaan 148 Ha Lahan, PT Weda Bay Nickel Klarifikasi: Mayoritas Bukan Milik Kami

Polemik Penyitaan 148 Ha Lahan, PT Weda Bay Nickel Klarifikasi: Mayoritas Bukan Milik Kami

News | Rabu, 24 September 2025 | 09:27 WIB

Terkini

Komplotan Rayap Besi Curi Kabel Kapal Kargo di Belawan

Komplotan Rayap Besi Curi Kabel Kapal Kargo di Belawan

Sumut | Rabu, 09 September 2026 | 13:39 WIB

Harga Bitcoin cs Melonjak, Indeks CFX10 Naik Tipis 0,18%,

Harga Bitcoin cs Melonjak, Indeks CFX10 Naik Tipis 0,18%,

Bisnis | Rabu, 09 September 2026 | 13:39 WIB

Soal Isu Aliran Rp40 Miliar ke Jaksa Agung, Kuasa Hukum Febrie: Kami Tidak Yakin

Soal Isu Aliran Rp40 Miliar ke Jaksa Agung, Kuasa Hukum Febrie: Kami Tidak Yakin

News | Rabu, 09 September 2026 | 13:38 WIB

Harga Motor Suzuki September 2026 Terbaru: Dari Skutik Praktis hingga Motor Sport Petualang

Harga Motor Suzuki September 2026 Terbaru: Dari Skutik Praktis hingga Motor Sport Petualang

Otomotif | Rabu, 09 September 2026 | 13:36 WIB

Tanpa Ribet, Ini Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Buat Penuhi Berbagai Kebutuhan

Tanpa Ribet, Ini Keunggulan BRI Multiguna Pre-Approved Buat Penuhi Berbagai Kebutuhan

Bali | Rabu, 09 September 2026 | 13:34 WIB

Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG

Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG

Jawa Tengah | Rabu, 09 September 2026 | 13:31 WIB

Dampak Kebakaran TPA Galuga, 450 Ton Sampah Kota Bogor Tertahan di Truk Pengangkut

Dampak Kebakaran TPA Galuga, 450 Ton Sampah Kota Bogor Tertahan di Truk Pengangkut

Bogor | Rabu, 09 September 2026 | 13:31 WIB

Nasabah Payroll BRI Merapat! Ini Cara Praktis Dapatkan Pinjaman Multiguna Pre-Approved

Nasabah Payroll BRI Merapat! Ini Cara Praktis Dapatkan Pinjaman Multiguna Pre-Approved

Sulsel | Rabu, 09 September 2026 | 13:31 WIB

Saat Jasad Menyimpan Rahasia dalam Film Autopsy: Dead Body Can Talk

Saat Jasad Menyimpan Rahasia dalam Film Autopsy: Dead Body Can Talk

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 13:30 WIB

Punya Banyak Rencana Tapi Dana Kurang? Intip Kemudahan BRI Multiguna Pre-Approved

Punya Banyak Rencana Tapi Dana Kurang? Intip Kemudahan BRI Multiguna Pre-Approved

Malang | Rabu, 09 September 2026 | 13:26 WIB

×