Gaji ASN, TNI, Polri dan Pejabat Naik! Ini Rinciannya dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 24 September 2025 | 08:23 WIB
Gaji ASN, TNI, Polri dan Pejabat Naik! Ini Rinciannya dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Ilustrasi ASN (kemenparekraf.go.id)
  • Pemerintah Indonesia mengumumkan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, TNI/Polri, dan pejabat negara, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

  • Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari delapan program prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh aparat negara.

  • Meskipun Perpres telah ditandatangani, persentase pasti kenaikan gaji belum diumumkan secara resmi

Suara.com - Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Perpres ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2025 tentang APBN 2025.

Di dalamnya, kenaikan gaji ini masuk ke dalam delapan program prioritas yang dirancang untuk memberikan dampak nyata dan cepat bagi kesejahteraan masyarakat. 

Dokumen Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada 18 September 2025 menunjukkan perluasan cakupan penerima kenaikan gaji.

Berbeda dengan beleid sebelumnya, Perpres Nomor 109 Tahun 2024, yang hanya menyasar ASN, kini Presiden Prabowo secara tegas menyertakan TNI/Polri dan pejabat negara dalam program ini.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh aparat yang menjadi garda terdepan pelayanan publik.

Selain kenaikan gaji, Perpres ini juga mencantumkan agenda penting lainnya, seperti pembentukan Badan Penerimaan Negara, yang akan menjadi fokus baru dalam tata kelola keuangan negara.

Berapa Kenaikan Gaji ASN

Meskipun Perpres telah diteken, pertanyaan mengenai persentase kenaikan gaji masih belum terjawab pasti. Berdasarkan informasi yang beredar, persentase kenaikan gaji ASN diperkirakan berkisar antara 8% hingga 12%.

Namun, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, menyatakan bahwa kebijakan ini masih belum dibahas lebih lanjut.

Terpisah, KSP juga belum bisa memastikan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri dan pejabat terkait pada tahun 2025, meskipun hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Saat ini, besaran gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang berlaku saat ini:

Golongan I: Mulai dari Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400

Golongan II: Mulai dari Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Video Sekda Marah-marah Terkait Donasi ASN untuk Bencana, Koster: Wajar

Viral Video Sekda Marah-marah Terkait Donasi ASN untuk Bencana, Koster: Wajar

Tekno | Selasa, 23 September 2025 | 14:11 WIB

Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025

Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025

Bisnis | Selasa, 23 September 2025 | 09:29 WIB

Lewat PKA dan PKP, Wamendagri Bima Arya Dorong Lahirnya Pemimpin Berkarakter dan Visioner

Lewat PKA dan PKP, Wamendagri Bima Arya Dorong Lahirnya Pemimpin Berkarakter dan Visioner

News | Senin, 22 September 2025 | 21:46 WIB

Terkini

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:19 WIB