Siapa Menas Erwin? Jejak Pengusaha Penyuap Eks Sekretaris MA, Kini Diciduk Paksa KPK!

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 25 September 2025 | 11:58 WIB
Siapa Menas Erwin? Jejak Pengusaha Penyuap Eks Sekretaris MA, Kini Diciduk Paksa KPK!
Ilustrasi penangkapan
  • Menas Erwin Djohansyah, Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, ditangkap paksa oleh KPK di BSD, Banten
  • Dalam persidangan Hasbi Hasan, Menas Erwin terungkap sebagai pihak yang memberikan fasilitas mewah berupa apartemen dan hotel
  • Pemberian fasilitas mewah tersebut diduga kuat merupakan suap agar Hasbi Hasan

Suara.com - Nama Menas Erwin Djohansyah kembali mencuat ke permukaan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan paksa terhadap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna tersebut. Ia terseret dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya telah menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Penangkapan ini menjadi puncak dari serangkaian pemanggilan yang diabaikan oleh Menas Erwin, memaksa tim penyidik KPK untuk mengambil tindakan tegas.

“Benar, hari ini (Rabu 24/9) penyidik melakukan penangkapan terhadap saudara Menas Erwin Djohansyah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Menurut Budi, langkah penangkapan ini terpaksa dilakukan karena Menas Erwin telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik tanpa memberikan alasan yang sah. Tim KPK akhirnya melacak dan menangkapnya di wilayah BSD, Banten.

Lantas, siapa sebenarnya Menas Erwin dan apa perannya dalam skandal korupsi di lembaga peradilan tertinggi itu?

Namanya pertama kali terungkap dalam persidangan Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 Desember 2023. Jaksa membeberkan bahwa Menas Erwin adalah sosok pengusaha yang diduga memberikan serangkaian fasilitas mewah kepada Hasbi Hasan untuk mengurus perkara yang melibatkan perusahaannya di Mahkamah Agung.

Nilainya pun tak main-main. Jaksa merinci aliran dana dalam bentuk fasilitas yang dinikmati Hasbi Hasan, semuanya berasal dari kantong Menas Erwin.

Pada 5 April 2021, Hasbi disebut menerima fasilitas penyewaan satu unit apartemen di Frasers Residence, Jakarta, senilai Rp210.100.000. Tak berhenti di situ, Menas kembali memanjakan Hasbi dengan fasilitas penginapan dua unit kamar tipe junior suite dan executive suite di The Hermitage Hotel, Menteng, Jakarta, dengan total biaya mencapai Rp240.544.400.

Pemberian fasilitas mewah berlanjut pada 21 November 2021, di mana Menas kembali menyediakan dua kamar tipe executive suite di Novotel, Cikini, Jakarta, senilai Rp162.700.000 untuk Hasbi Hasan. Jika ditotal, fasilitas yang diberikan mencapai lebih dari Rp613 juta.

Semua kemewahan ini diduga kuat sebagai pelicin agar Hasbi Hasan mau "mengurus" dan mengamankan perkara yang melibatkan PT Wahana Adyawarna di Mahkamah Agung.

Sementara itu, sang penerima suap, Hasbi Hasan, telah lebih dulu dijatuhi hukuman. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonisnya 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, demi memenangkan debitur Heryanto Tanaka.

Penangkapan Menas Erwin Djohansyah kini membuka babak baru untuk mengusut tuntas aliran dana dan praktik lancung yang menggerogoti wibawa Mahkamah Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jejak Suap Ratusan Juta Terhenti di BSD, KPK Borgol Menas Erwin, Bos Penyuap Eks Sekretaris MA

Jejak Suap Ratusan Juta Terhenti di BSD, KPK Borgol Menas Erwin, Bos Penyuap Eks Sekretaris MA

News | Kamis, 25 September 2025 | 11:52 WIB

Skandal Kuota Haji 2023-2024: KPK Usut Biro Perjalanan Daerah, Siapa Saja yang Terlibat?

Skandal Kuota Haji 2023-2024: KPK Usut Biro Perjalanan Daerah, Siapa Saja yang Terlibat?

News | Kamis, 25 September 2025 | 08:02 WIB

KPK Siap Bantu Menkeu Purbaya Kejar 200 Pengemplang Pajak yang Tagihannya Mencapai Rp 60 Triliun

KPK Siap Bantu Menkeu Purbaya Kejar 200 Pengemplang Pajak yang Tagihannya Mencapai Rp 60 Triliun

News | Kamis, 25 September 2025 | 07:17 WIB

DPR Mendesak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Haji

DPR Mendesak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Haji

Video | Kamis, 25 September 2025 | 07:00 WIB

Muncul Desakan KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Begini Reaksi Cak Imin

Muncul Desakan KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Begini Reaksi Cak Imin

News | Rabu, 24 September 2025 | 17:51 WIB

Belum Ada Satupun Tersangka, KPK Usut Aliran Duit 'Panas' Bos Biro Haji ke Pejabat Kemenag

Belum Ada Satupun Tersangka, KPK Usut Aliran Duit 'Panas' Bos Biro Haji ke Pejabat Kemenag

News | Rabu, 24 September 2025 | 16:26 WIB

2 Kali Diperiksa Kasus DJKA Kemenhub, Sepenting Apa KPK Korek Keterangan Bupati Pati Sudewo?

2 Kali Diperiksa Kasus DJKA Kemenhub, Sepenting Apa KPK Korek Keterangan Bupati Pati Sudewo?

News | Rabu, 24 September 2025 | 16:04 WIB

Terkini

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

Protes Usul KPK Soal Ketum Parpol Cukup 2 Periode, Sahroni: Hak Internal, Tak Bisa Diganggu Gugat

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:21 WIB

Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!

Polisi Bekuk Sindikat Ganjal ATM Jaktim: 4 Pelaku Ditangkap, Gasak Rp 274 Juta Pakai Tusuk Gigi!

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:20 WIB

Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif

Media Malaysia Beberkan 3 Negara Terdampak Besar Jika Selat Malaka Kena Tarif

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:17 WIB

Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan

Perang Dunia III di Depan Mata! Jerman Kekurangan Tentara, Warga 70 Tahun Jadi Pilihan

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:17 WIB

Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen

Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:13 WIB

WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban

WNI Dikurung di Malaysia, 2 Pelaku Didenda Usai Tahan Paspor Korban

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:09 WIB

KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?

KPK Batasi Masa Jabatan Ketua Umum Parpol 2 Periode, Siapa yang Paling Lama Menjabat?

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:05 WIB

UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!

UU PPRT Disahkan, Menko Cak Imin: Jaminan Sosial PRT Wajib, Bukan Lagi Pilihan!

News | Kamis, 23 April 2026 | 11:01 WIB

Jangan Cari Kenyamanan Pribadi, Menhaj ke Petugas Haji: Kita Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani!

Jangan Cari Kenyamanan Pribadi, Menhaj ke Petugas Haji: Kita Datang untuk Melayani, Bukan Dilayani!

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:55 WIB

Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci Sukses Transformasi Digital Pemerintah

Kolaborasi Lintas Instansi Jadi Kunci Sukses Transformasi Digital Pemerintah

News | Kamis, 23 April 2026 | 10:55 WIB