Inti dari permasalahan ini berfokus pada legalitas dan urgensi pendirian rumah ibadah. Endro Sudarsono menyoroti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah.
Menurutnya, peraturan ini dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan pendirian rumah ibadah yang sifatnya mendesak atau dibutuhkan oleh jemaat setempat.
Endro berargumen bahwa jemaat untuk Holyland sebagian besar berasal dari luar daerah, bukan dari warga sekitar. Ia menegaskan bahwa rumah ibadah seharusnya dibangun untuk melayani warga sekitar yang membutuhkannya, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, jika pendiriannya tidak mendesak, seharusnya tidak dipaksakan, demi menjaga kerukunan antarumat beragama.
Pihak DSKS juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar dan sepakat bahwa pembangunan tidak boleh dilanjutkan selama SK Bupati yang menghentikan sementara proyek masih berlaku.
Harapan mereka adalah dapat bertemu langsung dengan Bupati untuk mendapatkan penjelasan yang komprehensif agar masyarakat merasa puas dan ada titik temu yang dapat diterima semua pihak.
Keputusan Resmi Penghentian Sementara
Sebagai respons atas gelombang protes dan keresahan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Karanganyar akhirnya mengambil langkah tegas.
Melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025, yang ditandatangani oleh Bupati Rober Christanto pada 2 September 2025, proyek pembangunan Holyland resmi dihentikan sementara.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi warga yang menolak pembangunan, meskipun mereka tetap menginginkan adanya kesepakatan baru yang lebih mengakomodasi aspirasi masyarakat. SK ini secara eksplisit menyatakan bahwa penundaan dilakukan untuk merespons keresahan yang timbul di tengah masyarakat.
Baca Juga: Sempat Marah-Marah, Perseteruan Lucinta Luna dan Traveloka Berujung Manis
Proyek yang telah mengantongi izin pembangunan dari Bupati Karanganyar yang dikeluarkan pada 19 April 2024 dan 13 Juni 2024 ini kini berada dalam status "tertunda".
Kontributor : Rizqi Amalia