- BPK diberikan kewenangan penuh mengaudit BUMN demi transparansi
- Kementerian BUMN akan diganti lembaga baru setingkat menteri
- Rangkap jabatan Menteri/Wamen sebagai komisaris BUMN dilarang
Selain itu, lembaga ini juga akan berperan sebagai regulator BUMN dan akan menjadi penerima laporan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dari setiap BUMN.

Penting untuk dicatat, Andre menegaskan bahwa lembaga baru ini akan terpisah dari entitas BPI Danantara, memastikan fokusnya sebagai pemegang saham dan regulator murni pemerintah.
Keempat, Andre menyampaikan, jika dalam rapat juga disepakati dalam UU BUMN harus ada aturan yang melarang Menteri atau Wakil Menteri merangkap jabatan di BUMN sebagai Komisaris atau sebagainya.
"Rangkap jabatan sudah dibahas tadi. Bahwa di Undang-Undang ini sepakat tadi bahwa tidak ada lagi rangkap jabatan. Jadi tidak ada lagi rangkap Menteri dan Wamen. Sudah," pungkasnya.
Rapat nantinya akan dilanjutkan dengan pembahasan Tim Perumus dan Tim Singkronisasi (Timus-Timsin) setelah pembahasan DIM revisi UU BUMN ini disepakati.