Janji Prabowo soal RUU PRT Molor, Jala PRT: Bukan Pembantu, Tapi Pekerja!

Vania Rossa, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Sabtu, 27 September 2025 | 08:01 WIB
Janji Prabowo soal RUU PRT Molor, Jala PRT: Bukan Pembantu, Tapi Pekerja!
Konferensi pers jelang Women's March Jakarta 2025. (suara.com/Yaumal Asri Adi)
baca 10 detik
  • Pengesahan RUU PRT yang dijanjikan Presiden Prabowo masih belum jelas waktunya.

  • Jala PRT menekankan pentingnya pengakuan PRT sebagai pekerja resmi, bukan “pembantu” atau “asisten rumah tangga”.

  • Pengakuan ini akan memberikan kepastian hukum, hak-hak pekerja, dan akses jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Suara.com - Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PRT hingga saat ini belum menemukan titik terang. Meski pada Mei lalu, Presiden Prabowo Subianto pernah menjanjikan bahwa RUU itu akan disahkan dalam waktu tiga bulan.

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga atau Jala PRT kini mempertanyakan janji presiden itu. Staf advokasi Jala PRT, Jumisih mengungkap pengesahan RUU PPRT menjadi penting, karena menjadi pintu masuk untuk mengakui PRT bukan pembantu ataupun asisten rumah tangga. 

"Jadi, yang kami tuntut dari negara adalah pengakuan bahwa PRT itu kepanjangannya adalah pekerja rumah tangga, bukan pembantu rumah tangga, bukan asisten, bukan juga pembantu," kata Jumisih dalam konferensi pers jelang penyelenggaraan Women's March Jakarta 2025 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (26/9/2025). 

Pengakuan PRT sebagai pekerja lewat pengesahan RUU PRT akan memberikan kepastian hukum kepada mereka, khususnya dalam hal perlindungan. Beberapa kasus kekerasan terhadap PRT baik fisik, verbal hingga seksual adalah konsekuensi dari tidak diakuinya mereka sebagai pekerja oleh negara. 

"Karenanya, jika sudah diakui PRT sebagai pekerja dalam bentuk hukum secara formal, maka itu akan mengikat perlindungan bahwa negara punya kewajiban untuk melindungi pekerja," ujar Jumisih. 

Penggunaan diksi 'pekerja' bagi mereka akan menjadi pintu masuk untuk pengakuan terhadap hak dan perlindungannya secara hukum. 

"Yang kemudian mewajibkan bahwa ada hubungan kerja yang dibuat dalam bentuk perjanjian kerja tertulis antara PRT dengan pembeli kerja," kata Jumasih. 

Hubungan pekerja dengan pemberi kerja juga akan menjadi setara. Sebab dalam perjanjian akan termuat poin-poin yang disepakati oleh kedua belah pihak. 

Dengan diakui sebagai pekerja, PRT akan berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial  seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, layaknya pekerja di sektor formal. 

baca juga

"Karena banyak PRT saat ini tidak punya jaminan sosial dasar, baik itu BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Dan hal inilah yang juga kami tuntut kepada DPR," kata Jumasih. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Dipaksa Makan Kotoran Anjing, PRT yang Dianiaya Majikan di Batam Belum Bisa Diajak Komunikasi

Sempat Dipaksa Makan Kotoran Anjing, PRT yang Dianiaya Majikan di Batam Belum Bisa Diajak Komunikasi

News | Kamis, 26 Juni 2025 | 14:28 WIB

21 Tahun Terkatung-katung, Tokoh Lintas Agama Ikut Desak Pengesahan RUU PPRT Demi Keadilan Sosial

21 Tahun Terkatung-katung, Tokoh Lintas Agama Ikut Desak Pengesahan RUU PPRT Demi Keadilan Sosial

News | Jum'at, 14 Februari 2025 | 16:12 WIB

PRT Disiksa dan Dituduh Maling, Pelaku Anak Majikan Bawa Pisau Cutter

PRT Disiksa dan Dituduh Maling, Pelaku Anak Majikan Bawa Pisau Cutter

News | Kamis, 23 Januari 2025 | 06:01 WIB

Terkini

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:32 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:25 WIB

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:40 WIB

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:28 WIB

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

×