Melawan Kriminalisasi PT Position: JATAM Minta Komnas HAM Bela 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji

Sabtu, 27 September 2025 | 09:59 WIB
Melawan Kriminalisasi PT Position: JATAM Minta Komnas HAM Bela 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji
Sidang kasus kriminalisasi diduga dilakukan PT Position terhadap dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM). (Suara.com/Yaumal)
Baca 10 detik
  • Jatam meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan segera keluarkan rekomendasi untuk 11 masyarakat adat Maba Sangaji.

  • Mereka diduga dikriminalisasi setelah menolak tambang PT Position yang merusak hutan dan sungai.

  • Penangkapan dan pemidanaan dinilai bermasalah dan berdampak pada keluarga serta hak hidup masyarakat adat.

Suara.com - Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam berharap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga Komnas Perempuan, segera mengeluarkan rekomendasi terhadap 11 masyarakat adat yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan tambang, PT Position.

Setidaknya 11 orang masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, harus duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Soasio karena dituduh menghalangi aktivitas pertambangan PT Position, dan kepemilikan senjata tajam.

Juru kampanye Jatam, Hema Situmorang menyebut, sejak 11 orang masyarakat adat dijadikan tersangka pada Mei lalu, tim advokat telah membuat pengaduan kepada Komnas HAM hingga Komnas Perempuan.

Jatam pun berharap agar rekomendasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan segera diterbitkan sebelum sidang putusan dijatuhkan kepada 11 orang masyarakat adat Maba Sangaji.

"Kami minta agar segera, karena seperti yang kita tahu ini kan sedang dalam persidangan. Itu (rekomendasi) akan sangat membantu proses persidangan, terutama yang berpihak kepada 11 orang masyarakat adat," kata Hema saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/9/2025).

Aduan 11 korban kriminalisasi ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan, bukan tanpa alasan.

Ilustrasi Pertambangan (pixabay/pixel2013)
Ilustrasi Pertambangan (pixabay/pixel2013)

Sebab dalam perkara ini terdapat sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses pemidanaan tersebut.

"Anak-anak yang menyaksikan orang tua mereka mendapat kekerasan, dan kemudian para istri dan keluarga ini yang terdampak juga begitu ya, karena sudah 4 bulan ya suami mereka juga tidak pulang ke rumah," kata Hema.

Selain itu, operasi pertambangan PT Position juga berdampak terhadap kehidupan masyarakat adat Maba Sangaji. Karena merusak hutan dan sungai tempat mereka menggantungkan hidupnya.

Baca Juga: Konflik dengan Masyarakat Adat, Jatam Sebut PT Position Menambang di Kawasan Hutan!

Hema menjelaskan, tuduhan merintangi aktivitas pertambangan hingga kepemilikan senjata tajam kepada 11 masyarakat adat Maba Sangaji tidak berdasar.

Sebab mereka hanya ingin mempertahankan hutan adat yang menjadi tempat mereka menggantungkan hidup.

"Dalam kasus ini secara jelas bahwa PT Position yang sejak awal melakukan penambangan tanpa sepengetahuan warga, dan bahkan juga sudah dilihat sebenarnya, mengenai foto-foto dan bukti-bukti aktivitas PT Position ini yang beroperasi di wilayah hutan," kata Hema.

Merujuk pada laporan Jatam, kasus ini berawal pada 18 Mei 2025, ketika sekitar 27 masyarakat Maba Sangaji melakukan ritual adat secara damai dan memberikan surat keberatan dan tuntutan adat, karena PT Position dinilai telah merusak dan merampas tanah, hutan dan sungai masyarakat adat.

Ritual adat tersebut kemudian dibubarkan secara represif oleh aparat gabungan TNI dan Polri, yang menyebabkan 11 orang ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka dituduh melanggar sejumlah pasal, di antaranya dugaan tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) tanpa hak Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat dan menghalangi/merintangi aktivitas pertambangan Pasal 162 UU Minerba.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI