Suara.com - Sejumlah perwakilan koalisi masyarakat sipil mengunjungi Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka menyatakan solidaritas dan mengkritik penangkapan Delpedro sebagai upaya mencari kambing hitam (scapegoating) dan menyusutkan ruang demokrasi.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, mengatakan kehadiran mereka adalah untuk memberikan dukungan moral. Ia menilai tuduhan penghasutan yang dialamatkan kepada Delpedro masih terlalu dini dan berisiko merusak partisipasi anak muda dalam mengawal kebijakan publik.
"Ini [berdampak] ke depannya, masa depan partisipasi gerakan anak muda dalam mendorong kebijakan publik yang lebih baik di negara ini," kata Dimas di Polda Metro Jaya, Rabu (10/9/2025).
Polisi Lambat Usut Kasus Affan, Cepat Tangkap Aktivis
Sementara itu, aktivis Fatia Maulidiyanti menyebut penangkapan Delpedro adalah bentuk penyempitan ruang gerak masyarakat sipil. Ia menyoroti adanya standar ganda dalam penegakan hukum oleh kepolisian.
"Ini juga merupakan upaya kepolisian untuk mencari kambing hitam mengenai siapa sebetulnya yang menjadi provokator," ujarnya.
Fatia membandingkan cepatnya proses hukum terhadap Delpedro dengan lambatnya penanganan kasus tewasnya pengemudi ojol, Affan Kurniawan, yang terlindas rantis Brimob.
"Kita melihat bahwa setelah kejadian [kerusuhan] itu, polisi saja belum menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang melindas Affan. Tapi untuk melakukan patroli siber dan pada akhirnya mengambinghitamkan kawan-kawan kita, itu berlaku sangat cepat," tegasnya.
Atas dasar itu, koalisi mendesak agar pihak kepolisian segera menghentikan penyidikan (SP3) terhadap Delpedro dan aktivis lainnya.
Baca Juga: Catatan Kritis ICJR Terkait Upaya Pemidanaan Ferry Irwandi di Polda Metro Jaya
"Kita sedang dikriminalisasi dan mudah-mudahan tidak ada kelanjutan dari kasus ini dan bisa segera di-SP3," pungkas Fatia.