Konflik dengan Masyarakat Adat, Jatam Sebut PT Position Menambang di Kawasan Hutan!

Sabtu, 27 September 2025 | 08:59 WIB
Konflik dengan Masyarakat Adat, Jatam Sebut PT Position Menambang di Kawasan Hutan!
Ilustrasi pertambangan. (freepik)
Baca 10 detik
  • Jatam mendorong investigasi operasional tambang PT Position di Halmahera Timur terkait dugaan kriminalisasi masyarakat adat.

  • Masyarakat adat Maba Sangaji dituduh salah, padahal mereka hanya mempertahankan hutan dan sumber air mereka.

  • Kasus ini sedang disidangkan, dengan tuntutan agar 11 masyarakat adat dibebaskan dan dilakukan penyelidikan lingkungan.

Suara.com - Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam mendorong pemerintah untuk melakukan investigasi terhadap operasional pertambangan yang dilakukan PT Position di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Dorongan itu berkaitan dengan dugaan kriminalisasi yang dilakukan PT Position terhadap 11 masyarakat adat Maba Sangaji.

Juru kampanye Jatam, Hema Situmorang menegaskan tuduhan merintangi aktivitas pertambangan hingga kepemilikan senjata tajam kepada 11 masyarakat adat Maba Sangaji tidak berdasar.
Sebab mereka hanya ingin mempertahankan hutan adat yang menjadi tempat mereka menggantungkan hidup.

"Dalam kasus ini secara jelas bahwa PT Position yang sejak awal melakukan penambangan tanpa sepengetahuan warga, dan bahkan juga sudah dilihat sebenarnya, mengenai foto-foto dan bukti-bukti aktivitas PT Position ini yang beroperasi di wilayah hutan," kata Hema saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/9/2025).

Upaya masyarakat adat yang menolak aktivitas tambang bukan tanpa alasan.

Sebab pertambangan di sana merusak lingkungan, khususnya mencemari sungai Sangaji yang menjadi sumber utama air bersih bagi warga.

Karenanya, Jatam menegaskan bahwa perkara tersebut harus dilihat secara utuh dengan melakukan investigasi terkait operasional pertambangan di wilayah tersebut.

"Sehingga harusnya pemerintah atau aparat, termasuk Pengadilan Negeri Soasio yang ada di Maluku Utara bisa melihat secara jelas, apalagi kalau ditemukan adanya perusakan lingkungan, itu harusnya 11 masyarakat adat bisa dibebaskan, sehingga ada penelusuran lagi dan melakukan investigasi sebenarnya," jelas Hema.

Merujuk pada laporan Jatam, kasus ini berawal pada 18 Mei 2025, ketika sekitar 27 masyarakat Maba Sangaji melakukan ritual adat secara damai dan memberikan surat keberatan dan tuntutan adat, karena PT Position dinilai telah merusak dan merampas tanah, hutan dan sungai masyarakat adat.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara Tembus 32 Persen, BI Ungkap Rahasianya

Ritual adat tersebut kemudian dibubarkan secara represif oleh aparat gabungan TNI dan Polri, yang menyebabkan 11 orang ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka dituduh melanggar sejumlah pasal, di antaranya dugaan tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) tanpa hak Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat dan menghalangi/merintangi aktivitas pertambangan Pasal 162 UU Minerba.

Saat ini, kasus tersebut sudah dibawa ke meja hijau dan masih bergulir di Pengadilan Negeri Soasio.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI