Revisi RUU BUMN Bergulir di DPR, PKB Ingatkan Jangan Hilangkan Prinsip Pasal 33 UUD 1945

Sabtu, 27 September 2025 | 20:30 WIB
Revisi RUU BUMN Bergulir di DPR, PKB Ingatkan Jangan Hilangkan Prinsip Pasal 33 UUD 1945
Ilustrasi Komisi VI DPR sepakat hapus status Kementerian BUMN. Saat ini kementerian tersebut akan diubah menjadi badan penyelenggara. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
    • DPR bahas RUU BUMN, ubah Kementerian jadi BP BUMN.
    • PKB ingatkan prinsip Pasal 33 UUD 1945 harus dipertahankan.
    • Rivqy kritik BUMN kerap dijadikan alat bagi-bagi kekuasaan.

Suara.com - Revisi Undang-Undang BUMN atau RUU BUMN kini sedang bergulir di DPR.

Pengubahan aturan tersebut terkait dengan perubahan fundamental status Kementerian BUMN menjadi badan pengaturan.

Anggota Komisi VI DPR, Rivqy Abdul Halim memberikan sejumlah catatannya. Dia menegaskan bahwa RUU BUMN harus berpijak pada Pasal 33 UUD 1945.

Dijelaskannya, Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Prinsip kekeluargaan dan orientasi kesejahteraan rakyat tidak boleh hilang dalam setiap keputusan terkait BUMN,” kata Rivqy kepada wartawan dikutip Sabtu (27/9/2025).

Rivqy menyepakati perubahan nomenklatur lembaga pemerintah pengelola BUMN dalam bentuk BP BUMN.

Menurutnya dengan perubahan tersebut, diharapkan pengelolaan BUMN bisa lebih optimal dan menghindarkan kerancuan kewenangan dengan Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara.

Sementara di sisi lain, terdapat 10 poin perubahan pokok RUU tersebut, di antaranya pengaturan mekanisme pengalihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

Kemudian, mengatur soal dividen seri A dwiwarna yang dikelola langsung BP BUMN atas persetujuan Presiden RI.

Baca Juga: Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus

Menurutnya, BP BUMN harus memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak usulan restrukturisasi BUMN oleh BPI Danantara.

Dia menilai bahwa BP BUMN bisa menyetujui atau menolak usulan pengabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan BUMN oleh BPI Danantara.

"Tentu sikap menyetujui atau menolak tersebut didasarkan pada indikator yang jelas serta bertujuan untuk optimalisasi kinerja perusahaan negara demi kesejahteraan rakyat,” katanya.

Ditekankannya, perlu kehati-hatian dalam pengelolaan perusahaan negara.

Lantaran itu, ditegaskannya dalam pengelolaan keuntungan dan kerugian BUMN merupakan tanggungjawab dari BUMN sendiri.

"Kami juga mendorong adanya pengaturan kewenangan BPK dalam memeriksa BUMN sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada,” jelas anggota dewan fraksi PKB itu.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI