Suara.com - Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang melaksanakan kegiatan pengeluaran satu orang Warga Binaan Permasayarakatan (WBP) atas nama Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita.
Mbak Ita diberikan Izin Luar Biasa (ILB) oleh Lapas untuk menghadiri acara pernikahan anak kandungnya pada Jumat (26/09/2025) yang lalu.
Mbak Ita sendiri merupakan eks Wali Kota Semarang yang dipidana atas kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan sedang menjalani hukuman pidana penjara bersama sang suami, Alwin Basri.
Keduanya menghadiri pernikahan putra tunggalnya, Muhammad Faras Razin Pradana yang digelar di Gedung Pertemuan Royal Candi Golf Kota Semarang.
Saat menghadiri pernikahan putranya tersebut, Mbak Ita tetap mendapatkan pengawalan khusus dari petugas. Setelah acara selesai, ia dan sang suami langsung dikembalikan ke lapas.
Pelaksanaan izin keluar tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasayarakatan, serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan, khususnya pasal 52 Angka (1) huruf b tentang izin keluar dalam hal-hal luar biasa.
Pada Jumat, 26 September 2025, tiga petugas perempuan Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang bersama personel polisi melaksanakan pengawalan dan pengeluaran terhadap WBP menuju lokasi acara di Semarang Royale Golf.
Seluruh rangkaian kegiatan ini berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif.
Izin tersebut diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak WBP sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Penyelenggaraan Haji Jadi Bancakan? KPK Sikat Biro Travel Nakal di Jawa Timur, Ini Modusnya!
Napi Boleh Keluar Penjara untuk Apa Saja?
Mungkin banyak yang penasaran dan bertanya-tanya, kapan napi atau narapidana boleh keluar?
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasayarakatan menyebutkan bahwa Permasyarakatan merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu yang menyelenggarakan hukum di bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dalam tahap praadjudikasi, adjudikasi, dan pascaadjudikasi.
Penyelenggaraan Permasyarakatan ini merupakan bagian dari sistem peradilan pidana terpadu berdasar pada sebuah sistem yang disebut sebagai Sistem Permasyarakatan yang merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Permasyarakatan secara terpadu antara Petugas, Tahanan, Anak, Warga Binaan, dan masyarakat.
Sistem Permasyarakatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap hak Tahanan dan Anak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirianWarga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 10 ayat (1) tentang Permasayarakatan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:
- Remisi (pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan)
- Asimilasi (program reintegrasi narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dalam kehidupan masyarakat)
- Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga (program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk berasimilasi dengan keluarga dalam fungsinya sebagai orang tua, suami atau istri, atau anak)
- Cuti bersyarat (proses pembinaan narapidana yang dijatuhi pidana singkat di luar lapas)
- Cuti menjelang bebas (proses pembinaan narapidana yang memiliki sisa masa pidana pendek untuk berinteraksi dengan keluarga dan masyarakat di luar lapas)
- Pembebasan bersyarat (proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat)
- Hak lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Persyaratan tertentu yang dimaksud pada ayat (1) tersebut meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Makna ‘hak lain’ seperti yang disebutkan dalam huruf g pasal 10 ayat (1) tersebut adalah menjadi wali pernikahan dan/atau menghadiri pernikahan anak yang sah menurut hukum, pembagian warisan, menengok keluarga yang sakit keras atau meninggal dunia.
Kontributor : Rizky Melinda